Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

PERPANJANGAN

Menyusul Pengumuman Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kepahiang Nomor : 56/ KP.01.00/BE-05/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Tahun 2024, sehubungan dengan Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan dan/atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dari dua kali kebutuhan dalam satu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kepahiang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan, dengan ketentuan sebagai berikut: 

Pendaftaran diperpanjang untuk jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan danbelum memenuhi keterwakilan perempuan, untuk posisi calon anggota Panwaslu Kecamatan MUARA KEMUMU;

Pendaftaran diperpanjang untuk Kecamatan yang belum memenuhi keterwakilan perempuan, untuk posisi calon anggota Panwaslu Kecamatan UJAN MAS, MERIGI, KABAWETAN, DAN SEBERANG MUSI; 

Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Formulir berkas administrasi masa perpanjanganpendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Kepahiang atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten kepahiang.

Waktu Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan mulai dari tanggal 9 s/d 11 Mei 2024 pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kepahiang atau melalui Pos kilat dengan ketentuan paling lama diterima oleh Pokja pada hari terakhir penerimaan dan verifikasi berkas yang dikirimkan ke alamat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kepahiang (Jl. SMA Negeri 1 Kepahiang RT. 06 RW. 02 Kel. Pasar Ujung Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang Prov. Bengkulu Kode Pos 39372).

Dokumen persyaratan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap, terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi dengan ketentuan :

  1. Kecamatan Merigi dan Ujan Mas menggunakan map plastik berlobang warna merah;

  2. Kecamatan Seberang Musi menggunakan map plastik berlobang warna biru;

  3. Kecamatan Kabawetan menggunakan map plastik berlobang warna kuning;

  4. Kecamatan Muara Kemumu menggunakan map plastik warna hijau.

  5. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
     

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh :

  • Pada laman https://kepahiangkab.bawaslu.go.id

  • Via Pesan WhatsApp (082282385902)

  • Pada media sosial Facebook Bawaslu Kab Kepahiang

  • Sekretariat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kepahiang Jl. SMA Negeri 1 Kepahiang RT. 06 RW. 02 Kel. Pasar Ujung Kec. Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

    Persyaratan, jadwal dan Formulir dapat DIUNDUH DISINI