Lompat ke isi utama

Pengumuman

Pengumuman Penggatian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Kepahiang

Pengumuman Penggatian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Kepahiang 

Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Kepahiang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawasn Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, maka dengan ini ditetapkan nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Kepahiang dapat dilihat pada link bawah ini :