Lompat ke isi utama

Berita

Apel Gabungan Persiapan Penertiban APK Masa Tenang Pemilu 2024

APK

Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang-Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat pimpin apel persiapan pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Kepahiang. Senin, 12/02/2024).

Apel persiapan penertiban alat peraga kampanye di hadiri oleh Kaporles Kepahiang, Kepala Kejaksaan Kepahiang, Wakil Bupati Kepahiang, Dandim 0409 RL, Kaban Kesbangpol Kepahiang, Kasat Pol PP Kabupaten Kepahiang, Panwaslu Kecamatan Kepahiang.

Selanjutnya, Bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Kepahiang pada tahapan masa tenang.

Sebelumnya, Bawaslu sudah memberikan himbauan kepada partai politik di wilayah Kabupaten Kepahiang untuk melakukan penertiban secara mandiri Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa tenang 11 Februari 2024.

Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang berada di 6 kecamatan. Yakni Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Merigi, Kecamatan Seberang Musi, Kecamatan Tebat Karai, dan Kecamatan Bermani Ilir. Sementara untuk Kecamatan Muara Kemumu dan Kecamatan Kabawetan, diketahui pada saat masa tenang ini sudah tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang. 

Alat Peraga Kampanye (APK) maupun bendera partai politik yang ditertibkan dibawa ke Kantor Bawaslu Kepahiang sebagai Barang Bukti (BB). Karena APK serta bendera partai yang ditertibkan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran. 

 

Penulis dan Foto : Tim Kehumasan Kabupaten Kepahiang