Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Umum 2024

apel

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat mejadi pembina dalam  Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Umum 2024 di Halaman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Minggu 11 Februari 2024

Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang- Dalam meningkatkan pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024 Gelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Umum 2024 di Halaman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Minggu 11 Februari 2024

Apel Siaga Pengawasan di Pimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Mirzan Pranoto Hidayat, dalam arahannya Patroli pengawasan yang dilakukan guna mengawasi kemungkinkan pelanggaran terjadi saat masa tenang berlangsung.

"Seluruh jajaran Bawaslu Kepahiang mulai dari Panitia Pengawas Kecamaan (Panwascam), Pengawas Kelurahan Desa atau PKD serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS diwajibkan melakukan patroli pengawasan. Patroli pengawasan yang dilaksanakan ketika masa tenang berlangsung, guna memastikan tidak adanya pelanggaran Pemilu yang terjadi saat masa tenang.'Ujar Mirzan

Selanjutnya, jika jajaran pengawas Pemilu menemukan adanya pelanggaran Pemilu saat masa tenang supaya dilaporkan ke Bawaslu Kepahiang melalui formulir model A. Mengapa penting dilakukan patroli pengawasan saat masa tenang, karena ketika masa tennag berlangsung tidak adanya lagi aktifitas kampanye yang dilakukan oleh partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang.

"Silakan seluruh jajaran pengawas melakukan patroli di wilayahnya masing - masing. Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran silakan saja dibuat laporan dan disampaikan ke Bawaslu Kepahiang," demikian Mirzan.

Untuk diketahui, sesuai dengan jadwal yang ditentukan kampanye dalam Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Artinya setelah 10 Februari 2024 sudah masuk dalam masa tenang dan tidak ada lagi aktifitas kampanye yang dilakukan. Untuk memastikan tidak ada aktifitas kampanye yang dilakukan termasuk APK yang terpasang, Bawaslu Kepahiang akan melakukan penelusuran ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kepahiang.

Masa tenang berlaku setelah agenda kampanye Pemilu. Dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Turur hadir dalam kegiatan Apel ini  Anggota Bawaslu Kepahiang Erwin Prianto, Asuan Toni, Koordinator Sekretariat dan jajaran Bawaslu Kepahiang,Unsur Kepolisian, serta Panwaslu Kecamatan Kepahiang , Pengawas Desa/Kel dan Pengawas TPS.