Lompat ke isi utama

Berita

Open Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Pemilihan Tahun 2024

Open Rekrutmen

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Bawaslu Kabupaten KEpahiang membuka kesempatan kembali bagi Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan terdiri dari 2 (dua) kategori peserta yaitu:
1. Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024
2. Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024;

Persyaratan Kelengkapan Berkas anggota Panwaslu Kecamatan Existing adalah sebagai berikut :

  1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);
  2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
  3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh Media Sosila Bawaslu Kabupaten Kepahiang dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Jl. SMA Negeri 1 Kepahiang RT 006 RW 002 Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang Kecamatan Kepahiang
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Kepahiang Jl. SMA Negeri 1 Kepahiang RT 006 RW 002 Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang Kecamatan Kepahiang
Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 s/d 25 April 2024. Penerimaan pendaftaran melalui jalur offline dilakukan sesuai timeline setiap hari dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB waktu setempat dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Berkas Persyaratan Kelengkapan Berkas dapat diunduh melalui link dibawah ini:

https://drive.google.com/drive/folders/1KXcLm3VdWTeu1zb4xGiI4M0FrSiySe4O?usp=drive_link