Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024

Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang-Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah selaku Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan rakor ini diselenggarakan selama dua hari, Rabu dan Kamis 15 dan 16 juni 2024 Bertempat di Hotel Grage Bengkulu, Kamis (16/6/2022). Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024, dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, para kabag dan Sub-Koordinator Serta Jajaran Sekertariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. Kegiatan rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu serentak tahun 2024 diikuti oleh satu orang Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu dan satu orang Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Narasumber dari kegiatan Rapat Koordinasi Penanggana Pelanggaran pemilu serentak tahun 2024. Anggota Bawaslu RI (Puadi) dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu ( Eko Sugianto). Dalam arahanya Puadi, Anggota Bawaslu RI, Menyampaikan pentingnya konsolidasi dan koordinasi antara KPU dan Bawaslu sehingga nantinya dapat mencegah pelanggaran selama tahapan pemilu. Selain memperkuat konsolidasi dengan KPU. Bawaslu juga memperkuat konsolidasi dengan dengan Kejaksaan dan Kepolisian yang nantinya tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (gakkumdu), Bawaslu juga akan meningkatkan kapasitas SDM Penanganan Pelanggaran, peningkatan - penigkatan itu akan dilakuan melalui bimbingan teknis dan melalui evaluasi regulasi. Mengenai dengan regulasi ini, berkaitan dengan beberapa perbawaslu yang sedang dievaluasi yakni Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Temuan, Laporan, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pelanggaran Administrasi, dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (gakkumdu). Setelah Evaluasi ketiga Perbawaslu ini nantinya akan masuk di divisi hukum untuk dilakuan uji publik sebelum dilakuan harmonisasi untuk RDP dan nanti juga akan ada bimbingan teknis mengenai investigasi, hal ini untuk memperkuat fungsi Bawaslu ketika menerima informasi awal oleh masyarakat yang diduga pelanggaran, yang disampaikan kebawaslu. Maka tugas Bawaslu menelusuri, mendalami dan mencari peristiwa hukumnya hingga nantinya Outputnya adalah temuan. Jangan sampai nantinya banyak kasus penanganan pelanggaran yang terjadi namun kita lalai, saya rasa konsolidasi dan koordinasi antar penyelenggara adalah bagian yang tidak dapat kita pisahkan. “ Ucap Puadi. Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Halit Saifullah. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, menyampaikan tingginya dinamika pelanggaran pemilu di provinsi Bengkulu, hal tersebut dilihat dari pengalaman pemilu dan pilkada terdahulu, bengkulu ini secara jumlah pemilihnya kecil namun memiliki dinamika yang sangat tinggi sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam mengawal tahapan pesta demokrasi tahun 2024. “ Ucap Halit Saifullah. Eko Sugianto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bengkulu, membahas mengenai tindak lanjut Penanganan Pelanggaran Pemilu dan permasalahan hukum dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Penulis : Hajulianto Editor : Wawan Heriyanto                
Tag
Berita