Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Verifikasi Faktual Calon Perseorangan, Pastikan Sesuai dan Akurat.

Verfak

Kepahiang, Bawaslu Kabupaten Kepahiang dan jajarannya saat ini melaksanakan pengawasan proses verifikasi faktual (verfak) kesatu terhadap daftar nama pendukung pasangan calon perseorangan  yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati  Kepahiang Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepahiang, sebagai persyaratan dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024. Pelaksanaan verfak pertama di lakukan selama 14 hari terhitung 21 Juni - 04 Juli 2024.

Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepahiang yang di pimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat melakukan  pengawasan langsung verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kecamatan se-Kabupaten Kepahiang.

Mirzan mengatakan, semua daftar dukungan juga harus diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, apakah benar memang mendukung calon tersebut. Verfak calon perseorangan sendiri merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada tahun 2024.

tahap verifikasi faktual calon jalur perseorangan di Pilkada 2024 menggunakan metode sensus, yakni berkesesuaian sebesar dengan jumlah KTP yang dikumpulkan.

Mirzan, menjelaskan Pengawasan terhadap tahapan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa.

Sebelum dilakukan verifikasi faktual, calon perseorangan menjalankan proses verifikasi administrasi bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.

Hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan, yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan untuk verifikasi ulang.

 

Penulis dan Foto: Tim Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kepahiang