Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN KEPAHIANG GELAR RAPAT EVALUASI PERBAWASLU TENTANG HUKUM, PENINDAKAN PELANGGARAN DAN SENGKETA

EVALUASI PERBAWASLU TENTANG HUKUM, PENINDAKAN PELANGGARAN DAN SENGKETA Kepahiang – Badan Pengawas  Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang- Anggota Bawalu Kabupaten Kepahiang H. Firmansyah, S.Ag, M.pd selaku Koordinator Divisi (HPPS) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa gelar rapat Evaluasi Perbawaslu tentang hukum, penindakan pelanggaran dan sengketa di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kepahiang bertempat di sekretariat Bawaslu kabupaten Kepahiang. (8/12/2021). Firmansay, S.Ag, M.Pd menjelaskan maksud dari Kegiatan Rapat disiang hari ini dalam Rangka Evaluasi Perbawaslu tentang hukum ,penindakan pelanggaran dan sengketa, hal ini untuk menyamakan pemahaman terhadap beberapa peraturan bawaslu tentang hukum ,penindakan pelanggaran dan sengketa,yang diikuti oleh staf setiap divisi. Firmansya, S.Ag, M.Pd menyampaikan melihat dari pengalaman pemilu 2019 dan pemihan ditahun 2020, masih ada perbedaan dalam mekanisme penanganan pelanggaran maupun sengketa, ini disebabkan oleh perbedaan rezin pemilu dan pemilihan. sehingga dengan adanya rapat evaluasi perbawaslu tentang hukum, penindakan pelanggaran dan sengketa ini diharapkan kepada seluruh staf dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kepahiang agar nantinya dalam menghadapi pemilu dan pemilihan yang akan dilaksanakan serentak di tahun 2024. Lebih memahami lagi perbawaslu tentang hukum, penindakan pelanggaran dan sengketa. Ucap Firmansyah Penulis : Hajulianto
Tag
Berita