Bawaslu Kabupaten Kepahiang Hadiri dan Awasi Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
Bawaslu Kabupaten Kepahiang Hadiri dan Awasi Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026
Kepahiang, 30 September 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Rabu (30/9/2026), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kepahiang.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepahiang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), didampingi oleh dua orang staf, yakni Sefran Adika Putra Pratama dan Wawan Heriyanto.
Pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pengawasan PDPB dilaksanakan untuk memastikan proses pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil rapat Pleno KPU Kabupaten Kepahiang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026, rapat pleno menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang sebanyak 117.320 pemilih, yang terdiri atas 60.182 pemilih laki-laki dan 57.138 pemilih perempuan.
Rekapitulasi tersebut mencakup 8 kecamatan dan 117 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Dalam Pleno Erwin Prianto (Kordiv HPPH Bawaslu Kabupaten Kepahiang) Menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah melaksanakan uji petik terhadap data KPU Kabupaten Kepahiang dan menyatakan bahwa hasil uji petik telah sesuai.
Pelaksanaan pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam mengawal kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengatur pelaksanaan pengawasan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih sesuai dengan kewenangannya, sehingga data pemilih dapat terpelihara secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.