Bawaslu Kabupaten Kepahiang Ikuti Rapat Koordinasi Pencegahan pelanggaran dan pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih
|
Bengkulu-Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Erwin Prianto beserta staf ikuti Rapat koordinasi pengawasan melekat pada tahapan coklit oleh pantarlih pada pemilihan kepada daerah tahun 2024 yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu di ruang rapat Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu. Kamis, 20 Juni 2024.
Kegiatan ini di gelar Bawaslu Provinsi untuk Menyamakan persepsi dan pemahaman bersama terkait surat edaran 89 tentang Pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur , Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walilota Tahun 2024.
Apriyanto Kurniawan Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan untuk memastikan prosedur terhadap proses rekrutmen Pantarlih sesuai ketentuan
PKPU yang mengatur mengenai pembentukan badan ad hoc, memastikan pantarlih bekerja secara propesional dan independen dan tidal terlibat dari partai politik.
Aprik juga menekankan untuk melakukan fokus pengawasan terhadap poin-poin krusial potensi kerawanan
pelanggaran pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kegiatan ini di ikuti oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Se- Provinsi Bengkulu serta Staf Divisi HPPH.
Penulis dan Foto: Tum Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kepahiang