Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kepahiang Ikuti Sosialisasi Keputusan Bawaslu Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024

Jogja

Yogyakarta, Bawaslu Kabupaten Kepahiang - Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan anggaran dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat,S.Sos dan koordinator Sekretariat Siti Atul Nuraini.S.I.P yang di dampingi oleh Staf Eva Sandora, Rice Trisnawati Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Keputusan Bawaslu Nomor 272/Hk.01.00/K1/08/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota dan Refreshment Penatausahaan Dana Hibah Pemilihan melalui Aplikasi SAKTI gelombang II. Kamis,12 sd 13 september 2024 

Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur utama  Bawaslu RI Rini Wartini, Ak., M.M., CA, CRMP, CSEP. Dalam sambutan beliau, mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk menyamakan persepsi tentang perubahan pedoman pengelolaan dana hibah.

Rini Wartini, juga menyampaikan bahwa perubahan pedoman dana hibah dari 367 ke 272 sudah dialokasikan belanja dan jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan tahapan pengawasan yang sudah ada.

Peserta pada kegiatan ini di ikuti oleh Ketua, Korsek dan 2 org staf dari beberapa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten.

#SahabatBawaslu

#AyoAwasiBersama

#PemilihanSerentak2024

#HumasBawasluKepahiang