Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kepahiang Ikuti Verifikasi Akhir SAQ Keterbukaan Informasi Publik Se-Provinsi Bengkulu

Saq

Bawaslu Kabupaten Kepahiang Ikuti Verifikasi Akhir SAQ Keterbukaan Informasi Publik Se-Provinsi Bengkulu

KEPAHIANG-Bawaslu Kabupaten Kepahiang-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang mengikuti kegiatan verifikasi akhir Self Assessment Questionnaire (SAQ) penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Tahun 2026. Kegiatan yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini berlangsung pada Kamis (23/7/2026), pukul 07.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, Koordinator Sekretariat (Korsek) Siti Atul Nuraini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta staf PPID Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini turut dipantau oleh Koordinator Divisi Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan verifikasi akhir yang sebelumnya telah diarahkan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Rapat Persiapan Verifikasi Akhir Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar secara hibrida di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu dan melalui Zoom Meeting pada hari yang sama, menjelang batas akhir pengunggahan dokumen SAQ pada 24 Juli 2026.

Rapat tingkat provinsi tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, didampingi Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan.

Dalam arahannya, Eko Sugianto menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah etalase utama pelayanan publik Bawaslu kepada masyarakat. Ia mendorong seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Kepahiang, untuk memaksimalkan sisa waktu yang ada guna menyempurnakan instrumen penilaian.

Sejalan dengan arahan tersebut, Apriyanto Kurniawan membeberkan sejumlah temuan krusial hasil pemantauan sebelumnya yang wajib segera dibenahi oleh jajaran kabupaten/kota, termasuk Kepahiang, sebelum tenggat waktu pengunggahan:

memastikan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), memperbaiki aspek estetika, keterbacaan dokumen, serta kesesuaian bukti dukung dengan indikator penilaian, mengoptimalkan koordinasi internal untuk meminimalisasi kesalahan administratif dan teknis.

Merespons arahan dari Bawaslu Provinsi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat menyampaikan bahwa jajarannya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi dengan optimal, sesuai indikator penilaian yang telah ditetapkan.

"Kami memastikan seluruh dokumen dan bukti dukung yang diminta dalam SAQ telah sesuai dengan indikator penilaian, sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Sementara itu, Korsek Siti Atul Nuraini menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi tersebut, pihaknya turut memastikan kelengkapan struktur PPID serta kualitas eviden yang akan diunggah, mengacu pada temuan dan arahan validitas struktur PPID, kualitas eviden, serta kontrol berjenjang yang telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, khususnya oleh Apriyanto Kurniawan.

Staf yang menaungi PPID Kabupaten Kepahiang turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk memastikan koordinasi teknis pengisian SAQ berjalan lancar sesuai arahan dari tingkat provinsi.
Melalui pendampingan intensif dari Bawaslu Provinsi Bengkulu dan kegiatan verifikasi ini, Bawaslu Kabupaten Kepahiang berharap dapat menuntaskan pengisian SAQ dengan hasil terbaik, sebagai wujud nyata komitmen dalam mendukung tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan informatif bagi masyarakat.