Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KEPAHIANG HADIRI RAKERNIS PP GLOMNBANG I

Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Staff  Divisi HPPS (Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa) Bawaslu Kabupaten Kepahiang.  Anthaka Rhamadan, Mengikuti Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Parta Politik Dan Pemuktahiran Data Pemilih Gelombang I, di Grand Soll Marina Hotel, Tangerang selasa (12/07/2022). Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Parta Politik Dan Pemuktahiran Data Pemilih Gelombang I. Dibuka langsung oleh Kordiv PP Bawaslu RI (Puadi). Puadi, Dalam arahanya mengataka, berharap jajaran Bawaslu daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota) dapat memetakan potensi pelangggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol). Untuk itu perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani dugaan pelanggaran salah satunya dengan pelatihan investigasi yang akan dilakukan bersama kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebentar lagi akan masuk tahapan pendaftaran peserta pemilu, dan memungkinkan adanya potensi dugaan pelanggaran," katanya saat membuka Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih, Gelombang I di Tangerang, Selasa (12/7/2022). Puadi mencontohkan beberapa potensi dugaan pelanggaran, misalnya dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran. Bisa juga, kata dia, dari aspek administrasi misalnya KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya, KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Hal lain yang juga berpotensi menjadi soal adalah berkenaan dengan eksistensi Sipol, dimana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan, penetapan partai politik peserta pemilu. (Ujar Puadi) Idham Kholik, Anggota KPU RI, menyatakan KPU telah menghapus kata wajib dalam Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Politik dalam penggunaan Sipol. Teman-teman bisa lihat dalam PKPU tentang pendaftaran, verifikasi , dan pendaftaran partai politik sudah tidak ada kata wajib dalam penggunaan aplikasi Sipol. Meski demikian, KPU tetap berupaya semaksimal mungkin partai politik menggunakan Sipol. "Karena kami memiliki kebijakan less paper policy (meminimalisir penggunaan kertas) artinya digitalisasi. (Ujar Idham Kholik) Sebagai informasi, Rakernis Gelombang 1 ini dihadiri oleh 13 Provinsi beserta kabupaten/kotanya yakni Bengkulu, Jambi, Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua.
Tag
Berita