Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KEPAHIANG IKUTI RAPAT KERJA TEKNIS PENANGANAN PEROHONAN INFORMASI PUBLIK BAWASLU TAHUN 2024

Jakarta

Jakarta, Bawaslu Kabupaten Kepahiang - Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat selaku Kordiv SDMO dan Datin serta staf Sekretariat Menghadiri Undangan  Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2024 yang di selenggarakan Bawaslu Republik Indonesia. Kamis, 11 Juli 2024

Kegiatan ini di buka langsung oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Bapak Fuady. Dalam sambutannya,
Anggota Bawaslu Puadi mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  Bawaslu daerah dapat meningkatkan keterbukaan informasi ke publik. Pasalnya, kata dia, Bawaslu sebagai salah satu badan publik harus memberikan layanan informasi khususnya terkait pengawasan atau kepemiluan di masyarakat.

Dengan meningkatnya keterbukaan informasi publik, harapannya kata dia, menjadikan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu terpercaya.

"Sebagai lembaga yang mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu harus dapat memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat. Hal itu dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Bawaslu dan nantinya dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat," katanya saat membuka Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 .

Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi pondasi penting demi terwujudnya demokrasi yang sehat. "Keterbukaan informasi ini juga memungkinkan masyarakat memberikan masukan kepada lembaga dan juga akan lebih transparan dalam pengambilan keputusan," jelasnya.

Meski demikian, dia mengingatkan adanya informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses oleh masyarakat luas. Misalnya, kata dia, berkaitan dengan keamanan negara atau privasi individu dan lain sebagainya.

"Bawaslu selalu mendorong keterbukaan informasi di masyarakat, tetapi tidak semua informasi dapat diakses oleh publik atau terdapat informasi dikecualikan. Biasanya terkait dengan keamanan negara, perlindungan negara, privasi individual dan rahasia, termasuk informasi yang dapat mengganggu proses hukum, danlainsebagainya" ungkapnya.

Dalam akhir arahannya, dia berharap peningkatan kapasitas terhadap pengelola data dan informasi Bawaslu se-indonesia tersebut dapat menguatkan akuntabilitas informasi di Bawaslu. "Penguatan kapasitas keterbukaan informasi dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan atau pengawasan pemilu yang lebih transparan," harapnya.

Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari di mulai pada tanggal 11 s/d 23 Juli 2024. Dalam kegiatan ini terundang Bawaslu Provinsi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Kordiv SDM dan Organisasi dan Data Informasi serta staf yang membidangi PPID Se- Indonesia.

Penulis dan Foto: Tim Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kepahiang