Lompat ke isi utama

Berita

Debisi, Pastikan Verifikasi Faktual Sesuai Prosedur

Verfak

Anggota Bawasl  Provinsi Bengkulu Debisi Ilhodi didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto melakukan monotoring pengawasan Verifikasi Faktual pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kelurahan Dusun Kepahiang

Kepahiang, Bawaslu Kabupaten Kepahiang terima kunjungan dan monitoring Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi serta tim Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam rangka pengawasan proses Verifikasi Faktual (verfak) kesatu terhadap daftar nama pendukung pasangan calon perseorangan  yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepahiang, sebagai persyaratan dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Jumat, 28 Juni 2024

Dalam kunjungan Dibisi Ilhodi berserta tim Bawaslu Provinsi Bengkulu di dampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto serta didampingi oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kepahiang melakukan pengawasan langsung proses Verifikasi Faktual dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2024  yang di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang.

Dibisi, menyampaikan Verfak yang di lakukan oleh KPU ini, dilakukan pengawasan ketat oleh Bawaslu,dalam hal ini juga Panwas Desa dan Kelurahan akan hadir langsung untuk mengawasi semua tahapan dan proses verfak ini guna memastikan semuanya berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, mencegah adanya manipulasi dalam dukungan calon ,tidak menutup kemungkinan ada dukungan yang dicatut tanpa sepengetahuan orangnya.

Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto mengatakan, Panwaslu Kecamatan harus selalu berkoordinasi dengan Panwaslu Kelurahan atau Desa, PPK, dan PPS dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap verifikasi faktual dukungan terhadap calon. Soalnya dia menilai, tahapan verifikasi faktual ini memiliki kerawanan bila tidak sesuai dengan data.

Semua daftar dukungan harus diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, apakah benar memang mendukung calon tersebut. Hal ini memastikan kebenaran bahwa telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan.

"Petugas Pengawas Desa dan Kelurahan memastikan proses verfak secara melekat berjalan sesuai regulasi dan juga mengisi formulir yang sudah diberikan guna mencegah potensi pelanggaran pada tahapan verifikasi faktual" Ujar Erwin.

Penulis dan Foto: Tim Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kepahiang