IKUTI RAKERNIS PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024 GELOMBANG III
|
BAWASLU KABUPATEN KEPAHIANG
Bali, Bawaslu Kabupaten Kepahiang - Jelang pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu RI menyelenggarakan kegiatan Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di hotel Aston Denpasar and Convention Center, Bali 15-17 Juli 2024.
Tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sedang berlangsung, sudah menjadi tugas daripada Bawaslu Kabupaten Kepahiang untuk mengawasi tahapan demi tahapan Pemilihan serentak tersebut.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiag selaku koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni beserta dua orang Staf Penyelesaian Sengketa.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Penyelesaian sengketa Hary Triwicaksono, dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa Pengawas Pemilu khususnya Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota harus memahami mekanisme Penyelesain Sengketa Proses Pemilihan, oleh sebab itu kita memberikan ruang dalam kegiatan ini untuk menyamakan persepsi mulai dari penerimaan permohonan sampai dengan mekanisme sidang musyawarah terbuka, karena marwah lembaga salah satunya adalah menyelesaikan permohonan sengketa dengan Adil seadil-adilnya.
Lebih lanjut, Hary meminta kepada sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sering berkoordinasi kepada korwil yang sudah kami bagi sehingga jenjang koordinasinya berjalan dengan lancar.
Dalam kegiatan tersebut diisi okeh pemateri yang profesional yaitu dari KPU RI, Anggota DKPP, dan Tenaga Ahli Bawaslu RI.
Kegiatan ini diterapkan menjadi beberapa kelas, perserta giat melakukan diskusi dan simulasi langsung tentang tata cara penyelesaian sengketa.
Dalam acara Rakernis Penyelesaian Sengketa Gelombang 3 ini, Bawaslu RI mengundang delapan Provinsi beserta Kabupaten/Kotanya yaitu Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi D.I Yogyakarta, Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Kaltim, Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Jabar, Bawaslu Provinsi Kalbar dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Diakhir, kegiatan tersebut ditutup langsung oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dalam arahannya beliau menyampaikan dan menekankan bahwa setiap anggota Bawaslu harus bisa melakukan verifikasi formil dan material, menyusun daftar pertanyaan, dan menyusun putusan, jangan hanya bisa memerintahkan staf saja, demikian kata Totok yg juga sebagai Anggota DKPP Ex Officio Bawaslu RI.
Penulis dan Foto: Tim Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kepahiang