Lompat ke isi utama

Berita

KOORDINASI TERKAIT DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

KOORDINASI TERKAIT DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN Kepahiang-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang-Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Zaynal, S.Pd melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Kepahiang terkait dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021-(26/04/2021). Bahwa dalam rangka mejalankan tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kepahiang melakukan pengawasan dan mejaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan, maka bawaslu kabupaten kepahiang melakukan pengawasan sejak dini pada setiap proses pemuktahiran data dan daftar pemilih berkelanjutan. Dalam melakukan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Kepahiang melakukan koordinasi dengan stakeholder yaitu KPU Kabupaten Kepahiang dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang, pada koordinasi dengan KPU Kabupaten Kepahiang langsung diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat. Menurut Mirzan Pranoto Hidayat terkait dengan daftar pemilih berkelanjutan KPU Kabupaten Kepahiang akan segera melakukan pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan tersebut serta akan melakukan koordinasi dengan dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang terkait perekaman E-KTP bagi pemilih yang belum melakukan perekamanan. Koordinasi ini didasari oleh Surat Edaran Bawaslu RI nomor 13 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Surat Intuksi Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor tahun 2021 sebagai wujud pertanggungjawaban dalam proses pengawasan terhadap daftar pemilih berkelanjutan pasca pemilihan tahun 2020 yang meliputi : 1. Perekemanan E-KTP 2. Meninggal dunia 3. Alih status sipil ke TNI/POLRI 4. Alih status sipil ke TNI/POLRI Sipil 5. Belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah 6. Penduduk yang melakukan perubahan nama alamat/domisili (masuk) 7. Penduduk yang melakukan perubahan nama alamat/domisili (keluar) 8. Data ganda
Tag
Berita