Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv HPPS Bawaslu Kabupaten Kepahiang Hadiri kegiatan Diseminasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020

Kepahiang - Bawaslu Kabupaten Kepahiang - Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah Kordiv HPPS (Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa), bersama dengan satu (1) orang Staf HPPS Hajulianto, menghadiri kegiatan Diseminasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020, tentang Jaringan dan Dokumentasi Informasi Hukum Bawaslu dengan pembahasan teknik pengelolaan JDIH Bawaslu Provinsi Bengkulu. Bertempat di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, Selasa (26/7/2022). Kegiatan Diseminasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan dan Dokumentasi Informasi Hukum Bawaslu dengan pembahasan teknik pengelolaan JDIH Bawaslu Provinsi Bengkulu ini diikuti oleh 10 (sepuluh) orang Kordiv HPPS dan satu (1) orang Staf Operator JDIH Bawaslu Kabupaten / Kota Se- Provinsi Bengkulu. Kegiatan Diseminasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan dan Dokumentasi Informasi Hukum Bawaslu dengan pembahasan teknik pengelolaan JDIH Bawaslu Provinsi Bengkulu yang dibuka secara resmi oleh Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah yang didampingi oleh Kabak HPPS Solehin dan Kasubag Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Asneli. Dalam sambutanya Dodi Herwansyah, menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten/ Kota jangan kehabisan ide terutama dalam kehumasan, Mengingat Bengkulu termasuk 10 besar dalam kehumasan yang aktif mengupload putusan di JDIH, diharapkan kepada Operator JDIH Bawaslu Kebupaten/ Kota memahami apa saja hal-hal yang harus diinput kedalam JDIH, memastikan yang di input seperti Surat Keputusan (SK), Putusan, MOU bukan hal yang dikecualikan dan Seperti putusan itu harus ada abstrak sehingga operator harus bisa membuat abstrak dari sebuah putusan yang akan di upload di JDIH. Ucap Dodi Herwansyah. Sholehin, Kabag HPPS Bawaslu Provinsi Bengkulu menambahkan, Terkait dengan teknis penginputan data saat ini kita akan melakukan pelatihan bagi operator JDIH Kabupaten / Kota agar Nantinya semua yang di upload oleh Bawaslu Kab/Kota akan di verifikasi oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Tutup Sholehin Penulis : Hajulianto  
Tag
Berita