Lompat ke isi utama

Berita

PEMUDA JANGAN ALERGI TERHADAP PEMILU

Bawaslu Mengajak Masyarakat untuk ikut berperan dalam mengawasi Pemilu Serentak Tahun 2024 Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang menggelar Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula Serba Guna Desa Bogor Baru Wilejeung Sumping. (27/09/2022) Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Serentak Tahun 2024 ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Bapak Rusman Sudarsono didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Bapak Zaynal dan diikuti oleh 38 (tiga puluh delapan) orang peserta yang terdiri dari 25 orang alumni SKPP tahun 2020 dan tahun 2021, 2 orang Pembina Osis dan 6 orang siswa Sekolah Menengah Atas, serta 5 orang dari internal Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Dalam sambutannya Ketua menyampaikan Bawaslu mengajak khususnya kepada Pembina Osis yang notabene PNS dan siswa-siswa Sekolah Menengah Atas serta kawan-kawan alumni SKPP untuk tidak alergi terhadap Pemilu, Karena dampak Pemilu cukup besar terhadap penentuan nasib bangsa kita kedepannya. Di Tahun 2024 ini kita akan dihadapkan Pemilihan serentak, oleh karena itu sedari kini kita mulailah untuk mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan tidak dibolehkan khususnya bagi bapak ibu PNS yang memang harus netral tetapi tetap mengikuti perkembangan politik, dan untuk siswa-siswi Sekolah Menengah Atas serta kawan-kawan alumni SKPP untuk benar-benar memahami kandidat yang akan dipilih kelak karena secara pribadi kita punya hak memilih dan hak menilai sosok pemimpin kita. Selanjutnya Bawaslu mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap Pemilu yang akan dilaksanakan di tahun 2024, mekanismenya melalui menyampaikan informasi bila terdapat pelanggaran-pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang agar ditindaklanjuti. Selanjutnya penyampaian materi yang disampaikan oleh Bapak Zaynal dengan judul “Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024”, zaynal menyampaikan ada beberapa poin yang harus kita pahami diantaranya upaya pencegahan yang meliputi pemetaan potensi pelanggaran, peningkatan partisipasi masyarakat dan koordinasi para pihak. Melakukan pengawasan persiapan dan tahapan serta penindakan dan penyelesaian sengketa. Ada dua strategi dalam melakukan pengawasan yaitu pencegahan dan penindakan. Siapa yang harus mengawasi secara formal dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu yang terdiri dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Secara Hakekat Demokrasi seharusnya pengawasan dilakukan oleh masyarakat sebagai pelaku utama pemilu dan pemilik kedaulatan tertinggi dalam Negara. Jelas Zaynal Zaynal menambahkan sebagai masyarakat khususnya kalangan muda jangan takut memberikan informasi terkait adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Maupun penyelenggara pemilu itu demi untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. Penulis : Kartina Sari Fotografer : Erwin Prianto Editor : Wawan Heriyanto
Tag
Berita