Lompat ke isi utama

Berita

PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BAWASLU DENGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Bawaslu Dengan KASN Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil Negara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Serentak Tahun 2020, Rabu (17/06/2020).

PKS (Perjanjian Kerja Sama) tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Ketua Komisi KASN, Komisioner KASN, Sekretaris Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Sekjend Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Korsek Nasional Pencegahan Korupsi, Ketua Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada, 270 Sekda dan Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI Abhan, menyampaikan bahwa PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari MOU yang sudah lama dilakukan. Hal itu harus segera dilakukan karena tahapan Pilkada 2020 secara politik dan hukum sudah ditetapkan pelaksanaannya pada tanggal 9 Desember 2020. Tahapan lanjutan pun sudah di mulai sejak tanggal 15 Juni 2020.

Lebih lanjut Abhan menjelaskan, persoalan Netralitas ASN menjadi beberapa temuan dan laporan ke tangani Bawaslu selama perjalanan Pemilu maupun Pilkada. Bawaslu selalu mengedepankan pencegahan dalam semua tahapan , termasuk membangun komitmen pencegahan agar ASN bisa netral. Pelaksanaan Pilkada kali ini yang sangat berbeda dari sebelumnya bukan berarti tanpa tantangan, tetapi bukan pula tidak bisa dilaksanakan. Oleh karena itu, Bawaslu perlu dukungan dari semua pihak. Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan 4 (empat) lembaga lainnya yakni, KASN, BKN, MENDAGRI, dan MENPAN RB untuk mengeluarkan surat keputusan bersama mengenai pencegahan pelanggaran ASN.

Adapun ruang lingkup PKS yang akan dilakukan dalam pedoman melakukan pengawasan di lapangan diantaranya, pertukaran data dan informasi agar valid dan sinkron, pencegahan, pengawasan, penindakan serta monitoring tindak lanjut dan informasi. Khusus untuk pertukaran informasi Bawaslu dan KASN sepakat untuk mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang teringrasi agar data yang di terima terjamin kevaliditasannya.

Kategori jenis pelanggaran dalam PKS tersebut adalah jabatan ASN terlapor, Jumlah rekomendasi dan tindak lanjutnya. Terhitung sampai tanggal 15 juni 2020 jumlah pelanggaran ASN tercatat sudah mencapai 369, dengan jumlah pelanggaran sebanyak 33% dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah, dilanjutkan dengan pelanggaran media kampanye di medsos. Abhan berharap PKS dapat menjadi langkah awal upaya pencegahan, dan KASN pun dapat memberikan sanksi tegas agar ada efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran.

Ketua KASN Prof, Dr. Agus Pramusinto, MDA menyampaikan harapan agar momen penting PKS antara Bawaslu dan KASN dapat bermanfaat. Poin-poin penting yang terkandung dalam PKS mengenai pencegahan pelanggaran, pengawasan, dan lain-lain merupakan hal penting yang harus dilakukan bersama. Hal khusus yang harus diperkuat yakni membangun aplikasi sitem yang sama agar tidak terjadi simpang siur data.

“ASN harus netral dan professional. Belajar dari hasil kampanye yang sudah kita lakukan ke berbagai daerah, ternyata banyak ASN yang tidak paham mengenai pelanggaran yang acapkali mereka lakukan, termasuk di media. Ini menjadi komitmen kita untuk mengawasi,” pungkas Agus.

Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

Tag
Uncategorized