Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024.

Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024. Kepahiang , Bawaslu Kabupaten Kepahiang – Pasilitasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024.Kegiatan ini di buka langsung oleh ketua Bawaslu Kabupten Kepahiang Rusman sudarsono di dampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang H.Firmansyah S.Ag , MPd ,dan Zaynal S.Pd , M.Pd serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kepahiang Siti Atul Nuraini S.IP . Dalam sambutan nya,Rusman mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Kepahiang terkait pengawasan pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar, diharapkan dengan ada nya kegiatan ini Panwaslu Kecamatan dapat mempedomani dan mendukung pelaksanaan tahapan yang sedang berjalan agar dapat berjalan dengan lancar. Dalam proses pemuktahrian data pilih ,memastikan semaksimal mungkin dalam melakukakn pengawasan , pemilih yang tidak memenuhi syarat TMS tidak masuk dalam DPT dan masyarakat yang mempunyai hak untuk memilih sudah terdata dalam DPT .Memastikan saat pengawasan pemuktahiran data pemilih untuk mendapatkan data yang akurat “újarnya. Pada Kegiatan ini juga turut hadir Ibu Nyanyu Elia Hasanah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang dan Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat sebagai narasumber pada kegiatan Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 . ’Nyanyu Elia Hasanah menyampaikan peran dan persiapan dukcapil dalam pemuktahiran data pemilih pada pemilihan tahun 2024,.Dalam menjelang pemilu tahun 2024 yang mana sudah mulai berjalan pada saat ini , kami dari dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang menargetkan di antarannya melakukan penuntasan Perekaman KTP-el Jemput Bola,Menonaktifkan penuntasanwajib KTP belum rekam yang sudah meninggal, pindah tanpa lapor atau tidak ditemukan ,Melakukan pemilahan data penduduk bagi daerah yang mengalami pemekaran desa/kel yang belum tuntas dan penonaktifan data WNA yang dientri sebagai WNI. Mirzan Pranoto Hidayat menyampaikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih . Beliau juga menyampaikan ada beberapa Prinsip-prinsip dalam Penyusunan TPS, Tidak dipebolehkan menggabungkan desa/ kelurahan, Tidak diperbolehkan memisahkan keluarga, Memudahkan pemilih, Memperhatikan aspek geografis dan Memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS. Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus yang bertujuan Mendapatkan kondisi data Pemilih yang berada di lokasi/wilayah khusus yang tidak memungkinkan untuk menggunakan hak pilih di TPS Pemilih tersebut terdaftar. Mengidentifikasi potensi kendala, Menyusun rancangan kebijakan dan pengaturan terkait pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih dengan kondisi khusus. ‘’Rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan ,Panti sosial ,Relokasi bencana, Daerah Konflik dan Lokasi lainnya dengan kriteria:Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el dan Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan Jumlah Pemilih dapat dibentuk 1 (satu ) TPS dikata gorikan dalam pendataan pemilih di lokasi khusus, Ujar Mirzan Untuk Informasi peserta pada kegiatan ini di ikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu serta Kasek Kecamatan Se-Kabupaten Kepahiang ,Unsur Kepolisian dan Alumni SKPP Kepahiang dan dilaksanakan selama 2 hari di Aula Hotel Puncak Kepahiang Minggu 26-27 maret 2023 .
Tag
Berita