PENGUATAN PERLINDUNGAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
|
PENGUATAN PERLINDUNGAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Kepahiang-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang-Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono yang didampingi oleh Koordiantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Siti Atul Nuraini Mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bawaslu Republik Indonesia Dengan BSSN, Penyerahan Akun Email Resmi Bawaslu Dan Launching e-PPID yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui virtual dengan menggunakan aplikasi youtube (25/08/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia serta kepala BSSN Republik Indonesia dan diikuti oleh Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
Hadirnya PPID Bawaslu merupakan sebuah bentuk komitmen Bawaslu untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk membangun kepercayaan publik terhadap intergritas lembaga Pengawas Pemilihan Umum, PPID Bawaslu berdiri pada tahun 2010-2011 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemanfaat teknologi informasi dan komunikasi diberbagai aspek kehidupan baik pada aspek politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan lain sebagainya yang merupakan kebutuah penting instabsi pemerintahan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam menjalankan tugas dan fungsinya” Ujar Abhan.
Selanjutnya ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan juga menyampaikan “Dalam upaya mewujudkan transfomasi dalam era digitalisasi dan keamanan siber dan pelindungan terhadap informasi dan transaksi eloktronik dilingkungan Pengawas Pemiihan Umum, Bawaslu dan BSSN melakukan kerja sama dengan nota kesepahaman, hal ini menjadi landasan kedua pihak dalam kerja sama dalam perlindungan informasi dan transaksi elektronik serta melalui nota kesepahaman dapan mewujudkan kerja sama efektifitas kerja, pola kerja yang terpadu, terarah dan berkesinabungan dalam proses perlindungan informasi dan transaksi elektronik”.
“saya sangat mendukung kegiatan Penandatanganan MOU ini sebagai bentuk kerja sama yang berfokus kepada penyelenggaraan sistem pemerintah yang berbasis elektronik khususnya dibidang perlindungan informasi dan transaksi elektronik di lingkungan pemerintah khususnya pada Badan Pemilihan Umum Republik Indonesia” Ujar Hinsa Siburian, Ketua BSSN.
Setelah penandatangan nota kesepahaman antara Bawaslu Republik Indonesia dan BSSN Republik Indonesia dilanjutkan dengan Launching e-PPID yang terintergrasi dengan Bawaslu Provinsi serta pengiriman Email pertama secara simbolis yaitu ke Bawaslu Jawa Tengah, Bawaslu Kalimatan Barat, Bawaslu Nusa Tenggara Timur dan Bawaslu Jambi.
Penulis : Wawan Heriyanto
Fotografer : Wawan Heriyanto
Tag
Berita