Lompat ke isi utama

Berita

Profil Singkat PPID

Profil Singkat PPID Selamat Datang di PPID Kabupaten Kepahiang Sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas dan fungsi mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran sentral dalam meniti jalan mewujudkan pemilu demokratis di Indonesia. Pemilu yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri menjadikan proses pembentukan kekuasaan rentan akan kecurangan. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya Bawaslu tentu wajib mengimplementasikan sejumlah prinsip dasar dalam mengelola pemilu, salah satunya adalah prinsip keterbukaan. Keterbukaan informasi akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan pemilu yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan yang dapat berkontribusi terhadap penguatan akuntabilitas, mendorong profesionalitas, serta ikut menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Kolaborasi ketiga hal tersebut diharapkan juga akan melahirkan kepercayaan publik serta peserta pemilu terhadap proses pemilu, hasil pemilu, dan kredibilitas pemerintahan yang terbentuk. Bawaslu berupaya untuk terus konsisten dalam mentransformasikan diri menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Keterbukaan informasi menjadi semakin krusial bagi Bawaslu karena sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi seluruh proses Pemilu, membutuhkan banyak pihak dalam mendukung aktivitas pengawasan. Keterbukaan informasi yang baik diharapkan akan berdampak positif dalam mendorong antusiasme masyarakat untuk ikut secara aktif mengawasi jalannya pemilihan dan melaporkan indikasi atau dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilu. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu landasan hukum pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Melalui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut, Bawaslu diharapkan dapat ikut mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan pemilu yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya keterbukaan informasi dalam proses pemilu dan pengawasan pemilu, diharapkan pula akan terjadi penguatan akuntabilitas, mendorong profesionalitas, serta ikut menjaga integritas penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Bawaslu memandang keterbukaan informasi publik setidaknya pada tiga aspek, yakni sebagai pelaksanaan UU KIP, sebagai pendorong terwujudnya Visi Bawaslu “Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya”, dan sebagai pendorong suksesnya program pengawasan partisipatif. Arah kebijakan Bawaslu, mendorong dalam mewujudkan transparansi pemilu wajib dimulai dari keterbukaan informasi Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, sepanjang tahun 2022 Bawaslu telah menunjukkan komitmen yang besar terhadap implementasi keterbukaan informasi publik. Perkembangan teknologi di bidang informasi dan komunikasi turut memberikan pengaruh terhadap pola implementasi keterbukaan informasi publik di Bawaslu. Tantangan aktual implementasi keterbukaan informasi Bawaslu di era digital, tidak lagi berbicara mengenai regulasi maupun struktur pengelola dan pelayanan informasi, melainkan telah lebih jauh pada bagaimana memberikan akses untuk memperoleh informasi publik yang mudah, murah, cepat, tepat, utuh dan akurat.  
Tag
PPID