Rakor Pengawasan PDPB bersama KPU dan Dukcapil
|
Kepahiang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Jumat,19 Desember 2025
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam rangka mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan valid guna mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, dan dihadiri oleh perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, di antaranya Indra selaku Anggota KPU Kabupaten Kepahiang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang serta rapat diikuti oleh Koordinator Sekretariat Siti Atul Nuraini dan Staf Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Mirzan, menyampaikan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, serta instansi terkait dalam mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang. Dalam pembahasan rapat disampaikan bahwa pelaksanaan PDPB memerlukan koordinasi yang berkelanjutan antara KPU, Bawaslu, Dinas Dukcapil, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta unsur TNI/Polri dan lembaga terkait lainnya. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan data pemilih yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Kedepan, KPU Kabupaten Kepahiang juga telah melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) sebagai tindak lanjut, sehingga proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat berjalan lebih efektif dalam menyinkronkan data kependudukan dengan kondisi faktual masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Kepahiang selama periode pengawasan PDPB, telah melaksanakan uji petik terhadap sejumlah data pemilih sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan. Dalam hasil pengawasan dilapangan Bawaslu mencatat masih adanya sejumlah permasalahan dalam proses PDPB, antara lain kurangnya pelaporan masyarakat terkait perubahan data kependudukan, adanya warga yang berdomisili di Kabupaten Kepahiang namun memiliki dokumen kependudukan di luar wilayah, serta perubahan data akibat mutasi, pensiun, maupun perekrutan baru personel TNI dan Polri. Permasalahan tersebut memerlukan koordinasi lintas sektor agar dapat ditangani secara berkelanjutan.
Bawaslu Kabupaten Kepahiang berharap rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu, KPU, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang dapat terus ditingkatkan. Dengan pelaksanaan uji petik oleh Bawaslu dan coktas oleh KPU ke depannya, program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diharapkan menjadi lebih efektif dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Kepahiang.
Penulis dan Foto: Bayu Ade Yudha Irawa
Editor: Wawan Heriyanto