Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Kepahiang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemuktahrian Data Pemilih Tetap Berkelanjutan Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Aula Bogor Baru Kabupaten Kepahiang .Kamis 16 Februari 2024 Kegiatan ini di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono,dalam penyampaian nya untuk selalu tetap berkoordinasi mengenai pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini agar terciptanya Daftar Pemilih yang akurat dan berkualitas untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Lebih lanjut Rusman menyampaikan untuk tetap menjalin koordinasi bersama KPU maupun Stakeholder terkait data daftar pemilih berkelanjutan , persoalan terkait dengan daftar pemilih selalu menjadi isu-isu krusial yang menjadi perhatian di setiap tahapan penyelengaraan pemilu dan Pemilihan . Tujuan kegiatan di laksanakan agar dalam pengawasan tersebut bisa berjalan lancar dan tercapai pengawasan yang maksimal guna mewujudkan daftar pemilih yang akurat,mutakhir dan komprehensif. Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Nur Hasan Divisi Data dan Informasi menyampaikan materi  " Pemuktahiran Data Pemilih Tahun 2024 " Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ats Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih . Pasal 1 Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1.Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanaka Pemilu.

Nurhasan juga menjelaskan Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan PemutakhiranData Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang selanjutnya disingkat DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir yang selanjutnya disingkat DPSHP Akhir adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.

Kordiv divisi Hukum pencegehan partispasi masyarakat dan Humas juga memberikan pemaparan dan penguatan terkait alat kerja dan pengawasan pemuktahiran data pemilih . Zaynal menegaskan untuk Panwascam membangun komunikasi dengan baik ke penyelenggara dan memastikan kepada kawan - kawan PDK dalam melakukan pengawasan melekat bahwa Pantarlih mencocokan data dengan benar . Terhadap pengawasan Pantarlih dalam pelakasanan Coklit ,Panwascam agar dapat memberikan penguatan terhadap PDK dalam pengawasan langsung agar dapat berjalan dengan lancar dan data akurat Kegiatan ini di ikuti oleh Ketua dan Anggota Divisi Pencegahan partisipasi masyarakat dan Humas  Se-Kabupaten Kepahiang serta 1 orang Staf divisi pencegahan dan Unsur Kepolisian .kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Bogor Baru Kabupaten Kepahiang . Penulis : Humas Bawaslu Kepahiang Fhotografer : Erwin
Tag
Berita