Lompat ke isi utama

Berita

RDK DALAM TAHAPAN PEMBENTUKAN SENTRA GAKKUMDU

Kepahiang , Bawaslu Kabupaten Kepahiang - Dalam rangka Pembentukan Sentra penegak Hukum Terpadu dalam penanganan tindak pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 .Bawaslu Kabupaten Kepahiang gelar Rapat Dalam Kantor di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang ,Jl abu Hanifah ,no 48 Kelurahan Pasar Kepahiang .Rabu ,05/02/2020

Rapat ini di buka Langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono , SE serta Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Zaynal S.Pd dan Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupateen Kepahiang Siti Atul Nuraini ,S.IP dan hadir dari Pihak Kepolisian , Bapak Yusiady , Kasat Reskrim dan Bapak Nanda Wijaya ,Anggota SAT Reskrim Kepahiang dan Kejaksaan Bapak Lucky dan Bapak Abram M .

Dalam sambutan Rusman Sudarsono , SE ,menjelaskan terkait Surat Edaran ( SE ) Mengintruksikan agar segera membentuk Sentra Gakkumdu Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 , dalam melaksanakan tugas Sentra Gakkumdu mengacu pada Peraturan bersama Ketua Badan Pemilihan Umum ,Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 14 tahun 2016 , nomor 01 Tahun 2016, dan nomor 013/JA/11/2916 tentang Sentra Penegak Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Rusman mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu merupakan suatu wadah yang didalam nya terdapat Bawaslu , Kepolisian dan Kejaksaan yang bekerja sama dalam satu atap yang dapat membuat proses penegakan hukum lebih Efektif dan Efisien. Dengan adanya Sentra Gakkumdu ini di harapkan ketiga intitusi ini dapat menyatukan pemahaman dan langkah dapat menangani tindak pidana pada Pemilihan Gubbernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

-Humas Bawaslu Kabupaten Kepahiang

Tag
Uncategorized