SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN KEPAHIANG HADIRI RAPAT FASILITASI TAHAPAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
|
Kepahiang — Anggota Sentra Gakkumdu
Kasatreskrim Polres kabupaten kepahiang Doni Juniansyah bersama Anggota freddy Nuriansyah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kepahiang Abdul Kahar dan Anggota serta Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah bersama Staf Anthaka Rhamadan mengikuti kegiatan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu yang diadakan Bawaslu Provinsi Bengkulu. kegiatan ini digelar selama 3 (tiga) hari tanggal 8 s.d. 10 Maret 2023 di Hotel Mercure Bengkulu. (11/03/2023).
Peserta dalam kegiatan ini, Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Kasi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu serta staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Halid Saifullah Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sekaligus Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu membuka secara langsung kegiatan ini, dalam arahanya Halid Saifullah, mengajak seluruh peserta untuk maksimal dalam mengikuti kegiatan. Sebab ada mekanisme restorasi justice, yang harus dipahami adalah bagaimana menegakkan keadilan yang bebas dari konflik kepentingan.
Tambah Halid, keberadaan Sentra Gakkumdu di Provinsi dan Kabupaten dan Kota dapat menjadi jawaban atas permasalahan pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan pemilu.
“Bawaslu memiliki keterbatasan. Tanpa Kepolisian dan Kejaksaan tentu proses pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak akan berjalan dengan maksimal. Untuk itu mari kita bersama, sukseskan pesta demokrasi 2024.(ucap Halid).
Dalam kesempatan ini Eko Sugianto, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu selaku Koordinator Divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data dan informasi menyampaikan, berterimakasih atas kehadiran para peserta. Ia pun meyakini materi-materi yang disampaikan dari para narasumber menjadi penerang atas keraguan dan pertanyaan akan tindak pidana pemilu yang masih belum jelas. (Ucap Eko).
Adapun narasumber kegiatan ini, Anggota Sentra Gakkumdu Republik Indonesia Nur Said, Akademisi, Herlambang, dan Perwakilan Pengadilan Negeri Bengkulu Lita Giftiyani.
Penulis : Hajulianto
Tag
Berita