SOSIALISASI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) DENGAN PEMANTAUAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)
|
SOSIALISASI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) DENGAN PEMANTAUAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)
Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Siti Atul Nuraini, SIP dan 1 (satu) orang staf mengikuti Kegiatan Rapat Sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dengan Pemantauan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu secara Virtual menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Senin (29/11/2021).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu sesuai dengan surat Kepala Sekretariat Bawaslu provinsi Bengkulu Nomor 131/PL.04/BE/11/2021 Perihal Undangan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bengkulu bapak Drs. Masnuni. Kegiatan ini menjelaskan Siklus Pengelolaan BMN yang meliputi :
1. Ruang lingkup dan objek
2. Klasifikasi objek
3. Pelaksana penatausahaan
4. Prosedur dan tahapan inventarisasi BMN
5. Tahap Persiapan inventarisasi BMN
6. Dokumen Sumber inventarisasi BMN
7. Tahap Pelaksanaan inventarisasi BMN
8. Tahap Pelaporan inventarisasi BMN
9. Tahap Tindak Lanjut inventarisasi BMN
10. Pelaporan
11. Sanksi
Penulis : Kartina sari
Fotografer : Prengki Sawaludin
Tag
Berita