Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Ada Menset Kompartemen dalam Melakukan Pengawasan

Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang-Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah selaku Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi dan Faktual tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Potensi Pelanggarannya, secara daring (Zoom). (08/08/2022) Rapat ini dihadiri oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Kepala Biro Fasilitas Pelanggaran, dan Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI, Serta diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-indonesia. Kegiatan ini dibuka secara langsung Oleh Totok Hariyono, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, (secara daring). Dalam sambutannya Totok Hariyono, menekankan kepada seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia agar dapat membangun komunikasi secara intens sebagai Pengawas Pemilu. “Saya berharap kita (Pengawas Pemilu), kedepanya tidak ada lagi permasalahan terkait tugas Pengawasan karna di Bawaslu tidak ada menset Kompartemen dalam melakukan Pengawasan, tugas dan wewenang Pengawasan adalah tugas dan wewenang kita bersama selaku Pengawas Pemilu, sehingga tidak ada lagi yang namanya satu divisi saja yang sibuk dalam melakukan Pengawasan. dan kita Pengawas pemilu agar lebih mengedepankan prinsip kolektif dan kolegial dalam melakukan Pengawasan, sehingga hasil Pengawasan yang dihasilkan akan optimal dan pencegahan berjalan secara maksimal. (Ucap Totok Hariyono) Yusti Erlina, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, menyampaikan terkait mekanisme pengawasan Pendaftaran, Verifiksai dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Adapun tahapan yang harus diawasi dan fokus pengawasan yang dilakukan, yakni Pendaftaran Verifikasi Administrasi, Verifikasi Administrasi Perbaikan, Verifikasi Faktual dan Verifikasi Faktual Perbaikan serta penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Ada pun setiap hasil Pengawasan  dituangkan kedalam Fom. A dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota tidak menandatangani berita acara/dokumen lainnya yang diterbitkan oleh KPU. (Ucap Yusti Erlina) Penulis : Hajulianto                
Tag
Berita