Lompat ke isi utama

Berita

waktu layanan informasi

PPID Kabupaten Kepahiang membuka pelayanan informasi publik PPID pada hari kerja yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00 smpai dengan 13.00 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis sedangkan untuk hari Jumat waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB. Disaat Operator PPID mendapatkan pemberitahuan tentang permohonan data maka operator PPID akan melakukan analisa terhadap data yang diminta dan ketersediaan data. Proses tersebut termasuk pula melakukan koordinasi dengan Pejabat PPID pada SKPD yang bersangkutan, apabila permohonan bisa dipenuhi maka operator PPID akan melakukan pengumpulan data dan termasuk pemenuhan berdasarkan cara pemenuhan yang diminta.
Tag
PPID