Lompat ke isi utama

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGAWAS

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGAWAS Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas: a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap: 1. Pelanggaran Pemilu; dan 2. Sengketa proses Pemilu; b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; 3. Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; 4. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 5. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 6. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di hasil Pemilu; 7. Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya 8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1. Putusan DKPP; 2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota; 4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; Dan 5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu kabupaten/Kota bertugas : 1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 2. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota; 3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan 4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. (2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas : 1. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 2. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 3. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota; 4. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan 5. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. (3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas : 1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 2. Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 3. Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota; 4. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan 5. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang : 1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; 2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; 3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; 5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-           undangan ; 6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan 8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban : 1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; 2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; 3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan; 4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; 5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan 7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panwaslu Kecamatan bertugas : a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas: 1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; 2. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan; 3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait; 4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; 5. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan; 6. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan 7. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota. b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas: 1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih 2. Sementara dan daftar pemilih tetap; 3. Pelaksanaan kampanye; 4. Logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 5. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 6. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 7. Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan; 8. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan 9. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan; d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan; e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas: 1. Putusan DKPP; 2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota; 4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan; f. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panwaslu Kecamatan berwenang : 1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan; 2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; 3. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; 4. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajibanPanwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan                         peraturan  perundang-undangan ; 5. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; 6. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota; 7. Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panwaslu Kecamatan berkewajiban : 1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; 2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; 3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan 5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas : 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: 2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; 3. Pelaksanaan kampanye; 4. Pendistribusian logistik Pemilu; 5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; 6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; 7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI; 8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan 10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; 11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; 12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa; 13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panwaslu Kelurahan / Desa berwenang : 1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan; 2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan 3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban : 1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; 2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; 3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ; 4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawas TPS bertugas mengawasi : 1. Persiapan pemungutan suara; 2. Pelaksanaan pemungutan suara; 3. Persiapan penghitungan suara; 4. Pelaksanaan penghitungan suara; dan 5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Pengawas TPS berwenang : 1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; 2. Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan 3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawas TPS berkewajiban : 1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan 2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.