Lompat ke isi utama

Berita

526 Pengawas TPS Se-Kabupaten Kepahiang di Lantik Pada Pemilu Serentak 2024

Ptps

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat melakukan Supervisi dan Monitoring terkait Pelantikan Pengawas TPS

Kepahiang-Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Kepahiang-Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat melakukan Supervisi dan Monitoring terkait Pelantikan Pengawas TPS di Kabupaten Kepahiang. (22/01/2024).

Pelantikan Pengawas TPS Se-Kabupaten di lalukan secara serentak di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing, bahwa 526 PTPS yang dilantik telah melewati proses rekrutmen yang cukup ketat, mulai dari penelitian berkas hingga tes wawancara.

Mirzan menekankan bahwa salah satu tugas krusial para pengawas pemilu adalah mengawasi tempat pemungutan suara, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dianggap sebagai satuan yang berada di garis depan dalam menghadapi dinamika proses pemungutan dan penghitungan suara. Pengawas TPS melakukan pengawasan mulai dari persiapan, pemungutan suara hingga proses rekapitulasi suara selesai dan hasil dari pengawasan tersebut dilaporkan melalui aplikasi Sistem Pengawas Pemilu (Siwaslu) yang telah disiapkan akan tetapi laporan secara manual tetap dilakukan.

"Pemungutan dan penghitungan suara menjadi tahapan puncak dari rangkaian proses pemilu. Keberadaan pengawas TPS menjadi instrumen penting yang ikut menentukan kualitas proses ini". Ujar Mirzan

Mirzan, juga menyampaikan untuk masa bakti dari pengawas TPS itu selama 23 hari menjelang pencoblosan dan 7 hari setelah proses pencoblosan dan yang terpenting dari hasil kinerja pengawas TPS harus dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang.

Penulis : Tim Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kepahiang