Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi PAW PPS

Pelantikan

Tim pengawas Bawaslu Kabupaten Kepahiang melakukan pengawasan secara langsung terhadap acara pengambilan sumpah/janji  pergantian antar waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Kepahiang-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang-Tim pengawas Bawaslu Kabupaten Kepahiang melakukan pengawasan secara langsung terhadap acara pengambilan sumpah/janji  pergantian antar waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepahiang di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang, Senin, 15 Januari 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok melantik Sugianto sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) PPS Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas. Pelantikan dilakukan dengan pengucapan sumpah/janji oleh Sugianto Anggota PPS Desa Suro Ilir dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas .

Dalam kesempatannya, Ikrok menyampaikan PPS yang di lantik hari ini merupakan pergantian antar waktu (PAW) yang dikarenakan PPS yang lalu dilantik telah mengundurkan diri. 

Ikrok juga berpesan agar segera untuk berkoordinasi dan menyesuaikan diri karena tahapan sudah berjalan.

Dalam pengawasan pelantikan PAW yang dilakukan oleh KPU Kepahiang, Bawaslu memastikan pada keterpenuhan syarat pada anggota PPS yakni terkait netralitas atau tidak berafiliasi pada Parpol maupun calon tertentu. Serta kepastian terhadap nama yang dilantik adalah benar sesuai dengan pengumuman calon terpilih, apabila ada perubahan maka perlu penelitian lebih lanjut mengenai sebab atas perubahan nama yang dilantik.

Kegiatan ini di hadiri oleh PPK Kecamatan Ujan Mas, PPS Desa Suro Ilir .

 

Penulis dan Foto : Tim Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kepahiang