Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2024

Pengundian nomor

Bawaslu Awasi Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2024

Kepahiang, Bawaslu Kabupaten Kepahiang - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Hadiri Pengudian dan Penetapan No Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kepahiang di Aula Kantor KPU Kabupaten Kepahiang. Senin 23 September 2024.

Bawaslu Awasi Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang telah resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan yang akan datang.

Penetapan ini dilakukan pada acara yang berlangsung di kantor KPU  Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok didampingi Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang dan dihadiri oleh Bupati Kepahiang, Ketua DPRD Kepahiang Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Kaporles Kepahiang, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Sekda Kepahiang, Dandim 04/09 RL, Kesbangpol Kepahiang,  Kepala Satpol PP Kepahiang, Seluruh pasangan calon, tim partai politik pendukung, tim sukses, serta masyarakat dan Media massa.

Setelah pengundian nomor urut yang dilakukan oleh ketiga pasangan calon, KPU kabupaten Kepahiang menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang kemudian dituangkan dalam salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 469 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2024. 

Berikut nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut sebagai berikut :

• Pasangan calon Hj. Riri Damayanti Jhon Latief, S.Psi., M.M & Ujang Irmansyah, SP – Nomor Urut 1

• Pasangan calon Windra Purnawan, S.P & Ramli – Nomor Urut 2

• Pasangan calon H. Zurdi Nata, S.IP  & Ir. Abdul Hafizh, M.Si – Nomor Urut 3

Selanjutnya ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2024 akan melewati masa kampanye yang berlangsung pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Sementara proses pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Menyikapi penetapan ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang oleh KPU Kabupaten Kepahiang dalam Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kepahiang menegaskan kesiapan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan yang akan berlangsung. Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, menyatakan bahwa pengawasan akan difokuskan pada tahapan kampanye dan kepatuhan terhadap aturan pemilu.

“Kami mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Kepahiang yang telah menetapkan pasangan calon sesuai prosedur. Setelah penetapan ini, Bawaslu akan mengawasi dengan ketat setiap tahapan lanjutan,terutama tahapan kampanye yang akan segera berlansung, untuk memastikan tidak ada pelanggaran seperti politik uang, hoaks, maupun pelanggaran aturan kampanye lainnya,” ujar Mirzan.

Selain itu, Mirzan mengimbau dan mengingatkan setiap pasangan calon serta tim kampanye untuk mematuhi kewajiban pelaporan dana kampanye. “Laporan dana kampanye adalah salah satu kewajiban penting yang harus dilaporkan oleh setiap pasangan calon dan tim kampanye. Bawaslu akan memantau dengan cermat untuk memastikan bahwa semua laporan tersebut disampaikan tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mirzan juga mengingatkan kepada pasangan calon untuk berkomitmen menjaga integritas dalam proses pemilihan. “Kami berharap semua pihak, terutama pasangan calon dan tim sukses, dapat menjalankan kampanye dengan tertib, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

" Bawaslu Kabupaten Kepahiang juga akan memperkuat pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada, guna memastikan proses berjalan dengan jujur dan demokratis" tutup Mirzan.

Penulis dan Foto: Bayu Ade Yudha Irawan

Editor:Wawa  Heriyanto