Bawaslu Awasi Rapat Pleno Terbuka Verifikasi Faktual Kedua
|
Kepahiang- Bawaslu Kabupaten Kepahiang Melakukan Pengawasan Secara Langsung Terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2024 yang di gelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Kepahiang. Selasa, 13 Agustus 2024
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2024 dihadiri oleh Bakal Calon Wakil Bupati a.n. Ujang Irmansyah yang didampingi oleh LO a.n. Akmal Nurhidayat.
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok didamping oleh Anggota KPU Kabupaten Kepahiang yang lain yaitu Indra, Nurhasan, Iin Gustiawan, dan Anthaka Rhamadan. Turut hadir dalam Rapat Pleno tersebut yaitu Kepolisian Resor Kepahiang Dandim 0409 Rejang Lebong, PPK Ujan Mas, PPK Kepahiang, dan PPK Kabawetan.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Tatib Rapat Pleno yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Iin Gustiawan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi verifikasi faktual kedua oleh PPK Kepahiang, PPK Ujan Mas, dan PPK Kabawetan dengan hasil yaitu sebagai berikut :
1.Rekapitulasi verifikasi faktual kedua Kecamatan Ujan Mas dengan jumlah dukungan yang diverifikasi faktual sebanayak 645, dengan rincian dukungan memenuhi syarat (MS) sebanyak 621 dukungan dan dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 24 dukungan;
2.Rekapitulasi verifikasi faktual kedua Kecamatan Kabawetan dengan jumlah dukungan yang diverifikasi faktual sebanyak 255, dengan rincian dukungan memenuhi syarat (MS) sebanyak 238 dukungan dan dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 17 dukungan;
3.Rekapitulasi verifikasi faktual kedua Kecamatan Kepahiang dengan jumlah dukungan yang diverifikasi faktual sebanyak 153, dengan rincian dukungan memenuhi syarat (MS) sebanyak 140 dukungan dan dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 13 dukungan;
Terhadap hasil tersebut tidak ada keberatan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati ataupun dari LO.
Rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang ditunda karena aplikasi SILON mengalami gangguan.
Berdasarkan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang a.n. Bakal Calon Bupati Riri Damayanti Jhon Latief dan Bakal Calon Wakil Bupati Ujang Irmansyah, dengan rincian sebagai berikut :
1.Rekapitulasi verifikasi faktual kesatu, dukungan yang Memenuhi Syarat 10.745, sedangkan dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat 779 dukungan;
2.Rekapitulasi verifikasi faktual kedua, dukungan yang Memenuhi Syarat 999, sedangkan dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat 54 dukungan;
Maka jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 11.744 dukungan dan Dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 833 dukungan, serta sebaran kecamatan dengan dukungan MS sebanyak 6 Kecamatan.
Berdasarkan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang a.n. Bakal Calon Bupati Riri Damayanti Jhon Latief dan Bakal Calon Wakil Bupati Ujang Irmansyah dinyatakan MEMENUHI SYARAT MINIMAL DUKUNGAN yaitu 11.214 dukungan dan MEMENUHI SYARAT MINIMAL SEBARAN yaitu 5 Kecamatan.
Berdasarkan hasil tersebut tidak ada keberatan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati ataupun dari LO. Selanjutnya KPU menuangkan hasil rekapitulasi tersebut kedalam Berita Acara nomor 75/PL.02.2-BA/1708/2/2024 tentang Rekapitulasi Akhir Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tanggal 13 Agustus 2024 dan menyerahkan Berita Acara tersebut kepada LO Bakal Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
[13/8, 19.40] Bayu Yudha Ade: Bawaslu Awasi Rapat Pleno Terbuka Verifikasi Faktual Kedua