Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kepahiang Gelar Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran

Kepahiang – Bawaslu Kabupaten Kepahiang Gelar Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024, Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Zaynal Kordiv Divisi HP2H, Firmansyah Kordiv P3S dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Siti Atul Nuraini. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, Sabtu s.d Minggu, tanggal 11 s.d 12 Maret 2023. Bertempat Hotel Puncak Kabupaten Kepahiang, (13/03/23). Rusman Sudarsono, dalam sambutannya menyampaikan, tujuan dari diadakannya kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman kita dalam memahami mekanisme dan tata cara dalam menangani Pelanggaran Pemilu baik itu berupa Temuan dan Laporan yang telah tersusun dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022. “Rusman, berpesan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten kepahiang untuk benar-benar profesional dalam proses menangani Pelanggaran baik itu berupa Temuan dan Laporan dan dalam prosesnya agar kita lebih cermat dan teliti jangan sampai dalam memberi keputusan dari hasil baik itu berupa Temuan dan Laporan tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi, (Ucap rusman Sudarsono). Kegiatan ini juga mengahadirkan Narasumber dari Kasatpol PP Kabupaten Kepahiang, A. Ghani.S.Sos.MM dan Elfahmi Lubis, SH., S.Pd.,M.Pd.,C.NSP.,C.Med, (Dosen/Ketua Program Studi PPkn Universitas Muhammadiyah Bengkulu. A.Gani, Menyampaikan menurut peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2018, satpol PP dalam perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, sehingga keberadaan polisi pamong praja merupakan lembaga yang perlu diberdayakan fungsinya dalam pelaksanaan pengamanan pemilu, disamping unsur kepolisian dan aparat keamanan lainnya,(Ucap Gani) Elfahmi Lubis, Menyampaikan Pemilu Itu panggung rakyat, oleh sebab itu bukan hanya jadi tanggungjawab penyelenggar saja tetapi seluruh rakyat, setiap laporan masyararakat perihal pelanggaran pemilu dan temuan yang diperoleh dari jajaran bawaslu atau Panwaslu kecamatan memiliki kedudukan yang sama. Artinya keduanya sama-sama wajib ditindak lanjuti oleh Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan. Tambah elfahmi, Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan punya tugas dan fungsi pengawasan, yakni mengawasi dan memastikan semua proses penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,(Ucap Elfahmi). Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari ketua Panwaslu Kecamatan dan Anggota Kordiv P3S serta 2 (dua) orang Staf Panwaslu Se-Kecamatan Kepahiang , 1 (satu) orang intelkan dari Polres Kepahiang, 1 (satu) orang satreskrim dari Porles Kepahiang dan 1 (satu) orang dari Satpol PP Kabupaten kepahiang. Penulis : Hajulianto  
Tag
Berita