Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kepahiang Gelar Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Program Pengawas Ad-Hoc di Tigkat Pengawas Desa/Kelurahan (PDK)

Bawaslu Kabupaten Kepahiang Gelar Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Program Pengawas Ad-Hoc di Tigkat Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Evaluasi dan Pelaporan Program perekrutan Pengawas Adhoc di tingkat Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kepahiang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang. (7/12/2021). Rapat Evaluasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono dan diikuti oleh 9 (sembilan) orang staf Teknis Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Pada kegiatan rapat evaluasi tersebut Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus dilakukan perbaikan guna meminimalisir kendala atau masalah dalam proses perekrutan Pengawas Adhoc di tingkat Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang akan dilaksanakan nantinya dalam rangka persiapan Pemilihan di tahun 2024. Rusman menyampaikan melihat dari pengalaman pemilu 2019 dan pemihan ditahun 2020 Tahapan dan prosedur perekrutan Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) tidak Banyak perbedaan dengan perekrutan-perekrutan yang sebelumnya, karena tetap berpedoman dengan peraturan dan perundang-undangan yang sudah ada, ada beberapa hal yang kita temui dalam proses perekrutan Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) diantaranya: kualitas SDM yang ada di masing-masing Desa/Kelurahan masih kurang, ada beberapa kendala yang ditemui seperti pada saat perekrutan Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) berbarengan dengan Perekrutan PPS oleh KPU yang mana Persyaratan dari KPU lebih Ringan sehingga mengakibatkan perpanjangan waktu pendaftara. “Pada tahapan perekrutan Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) beriktunya agar kita Melakukan Pendampingan, lakukan Evaluasi bersama dalam Perekrutan Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) agar mendapatkan Pengawas yang benar-benar berkualitas, serta kita harus fokus terhadap bagaimana para pengawas yang kita luluskan memang benar-benar mampu bukan hanya memenuhi persyaratan”. Ujar Rusman. “bagaimana kita menimimalisir agar tidak terjadi Perpanjangan Pendaftaran yang Begitu lama, dan memastikan disetiap proses perekrutan Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) itu kuotanya terpenuhi dan idealnya seideal mungkin sesuai Juknis dari Bawaslu RI agar tidak terjadi lagi proses perpanjangan perekrutan”. Tambah Rusman. Penulis: Putri damayanti Fotografer: Bayu ade Yudha Irawan
Tag
Berita