Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kepahiang Hadiri Launching Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3 (SIPS V.3)

Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang-Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, S.E. Hadiri  Launching Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3 (SIPS V.3) dalam rangka peningkatan Aksesibiltas Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa di damping oleh Renfil Zilcharopa. R, (Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepahiang). Kegiatan ini dilaksanakan Pada Hari Kamis s.d Jum’at Tanggal 10 s.d 11 November 2022 di Puri Agung Ballroom, Hotel Grand Sahid . Jl.Jenderal Sudirman, Karet Tangsin, Jakarta Pusat, (14/11/2022). Acara ini pun dihadiri Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Mantan Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 Fritz Edward Siregar, Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo, pihak Kehakiman, Kemendagri, Kemenpolhukam, KPU, Polri/TNI, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, partai politik, pemantau pemilu, organisasi masyarakat, organisasi advokat. Rahmat Bakja, SH. LL. M, menyatakan SIPS versi 3.0 ini, menjawab permohonan online secara lebih cepat, dan aman. Sehingga Bawaslu dapat menjadi tempat pertama jika masyarakat, partai politik (parpol), pemangku kepentingan jika ingin mengetahui putusan yang telah ada bahkan terbaru sekalipun"Semua bisa mengakses putusan kami dari tahun 2014 hingga saat ini, bahkan sudah mulai ada di situs sips.bawaslu.go.id. Kita sajikan secara lengkap dan tranparan. "Bagja pun berharap SIPS versi terbaru ini dapat menjadi rujukan akademis karena seluruh putusan penyelesaian sengketa bisa diakses secara online oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Dia bahkan menyatakan Bawaslu akan terus menjamin hak pilih masyarakat dapat diberikan dan hak parpol dapat dipilih secara aman oleh masyarakat, " Ucap Rahmat Bakja saat  membuka acara La Bayoni (Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Bawaslu) berharap SIPS dapat menjadi salah satu terobosan dalam upaya transformasi pelayanan publik. Dengan tujuan, memberikan pelayanan prima untuk parpol, pasangan calon (paslon), pemantau pemilu dan seluruh rakyat Indonesia. "Tidak hanya itu, dia menjelaskan dengan SIPS 3.0 pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa online secara lebih cepat dan ringkas, melakukan tracking terhadap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan, mulai dari pendaftaran, jadwal persidangan, hingga penyampaian putusan, " Ucap La Bayoni. Penulis : Hajulianto
Tag
Berita