Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kepahiang Hadiri Rakornas Pemberian Keterangan Sengketa Pemilu

Lombok - Bawaslu Kabupaten Kepahiang - Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Erwin Prianto Bersama Staf Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi pemberian keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia yang bertempat di Lombok,kegiatan ini berlangsung selama 3 hari (13 s.d 15 Agustus 2024)

Rapat Koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Bapak Ferdinand Eskol Tiar Sirait Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Republik Indonesia, dimana dalam sambutannya menyampaikan “bahwa kalau dilihat praktek-praktek Hukum Bawaslu telah memperlihatkan sebagai Lembaga yeng mengawasi Penyelenggaraan Pemilu sudah lebih baik, dan kegiatan Rapat Koordinasi ini untuk merefleksi kembali dimana ada beberapa hal yang menjadi hasil refleksi tersebut diantaranya peristiwa itu berbicara sendiri dimana ketika ada PHPU kita tidak perlu memberikan keterangan banyak, satu saksi satu keterangan, mendengarkan para pihak lainnya dan jika salah dalam satu hal akan salah dalam semua hal”. Ungkapnya.

Keterangan Bawaslu, baik secara lisan maupun tulisan, menjadi penentu dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh karenanya “Bawaslu"  harus memiliki pemahaman yang sama sesuai dengan Perbawaslu maupun Peraturan MK tentang penyusunan keterangan tertulis untuk lebih mengacu pada laporan hasil pengawasan pada setiap tahapan Pemilu”

“Selain itu juga, kegiatan ini untuk mempersiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi jika terjadi perselisihan hasil pemilihan 2024 nanti.

Kegiatan di hadiri Kordiv. Hukum, Kabag Hukum dan staf Provinsi, Kordiv. Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas, serta Kasubag atau staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia.