Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN KEPAHIANG IKUTI RAKOR KESIAPAN PENGGUNAAN APLIKASI SIGAPLAPOR

IKUTI RAKOR KESIAPAN PENGGUNAAN APLIKASI SIGAPLAPOR Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah selaku Koordinator Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengikuti Kegiatan Rapat Persiapan Penerapan Aplikasi Sitem Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (Sigaplapor), bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. Selasa (08/03/2022). Peserta dalam kegiatin ini seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Se-Provinsi Bengkulu, Koordinator Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan 1 orang staf dari Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Dalam kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Penindakan Pelanggaran Halid saifullah didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Sholehin serta para staf. Dalam sambutanya, Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid saifullah menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dikomandoi langsung oleh Bawaslu RI dan kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya dengan Koordinator Penindakan Pelanggaran secara nasional yang dilakukan oleh Bawaslu RI. Dalam kegiatan ini menghadirkan 2 orang narasumber Staf Bawaslu RI, saudari Amira dan Mega, dan turud hadir via daring (Zoom Meeting) Bapak Asep Mufti yang juga Tenaga Ahli Bawaslu RI. Dalam paparnya, narasumber membagi kegiatan ini menjadi 3 sesi yaitu, sesi pertama sesi aplikatif bagaimana teknis membuat laporan secara daring (online) sesi kedua membuat laporan dalam sistem aplikasi Sigaplapor secara langsung, dan sesi ketiga sesi aplikatif bagaimana menggunakan aplikasi Sigaplapor dari hasil temuan. Penulis : Hajulianto
Tag
Berita