Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kepahiang Ikuti Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

Anggota

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto dan Asuan Toni di dampingi staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengikuti Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di hotel Santika Bengkulu

Bengkulu-Bawaslu Kabupaten Kepahiang-Dalam melakukan pencegahan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Rapat Koordinasi di Hotel Santika Bengkulu. (05/02/2024)

Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang didampingi oleh Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Bengkulu serta staf sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu serta diikuti oleh Pemantau Pemilu Provinsi Bengkulu dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta staf yang membidangi Daftar Pemilih Bawaslu Kabupate/Kota Se-provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah, menyampaikan bahwa mata pemilih merupakan satu item yang sangat penting dalam menuntukkan demokrasi negara karna daftar pemilih salah pintu masuk dalam  sengketa pada Mahkamah konstitusi.

Dalam tahapan Pemilu tahun 2024 yang akan kita hadapi dalam 10 hari kedepan dan masa tenang 5 hari tenang maka saya berharap untuk dapat memastikan pemilih yang dapat memilih dan pengawas tps dpat memilih di tps tempat mereka bertugas.

"Terkait dengan pemilih yang berada dalam lapas untuk dapat kita pastikan memilih karena mereka memilki hak untuk memilih sehingga menjadi perhatian kita, dimana untuk memindah nemilih berakhir pada h-7 untuk keluarga dapat mengurus memindah memilih". Ujar Faham.

Melakukan koordinasi terkait dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dan pemilih yang dapat memilih menggunakan Kartu identitas yaitu KTP yang sesuai domisili nya karena hal ini dapat memicu Pemungutan Suara Ulang.

Terakhir Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu berpesan bahwa pemenuhan logistik berupa surat suara harus kita perhatikan karena pemenuhan logistik dapat mengajubk pada sengketa antar peserta Pemilu, apa bila terjadi kekurangan dalam pemenuhan lakukan koordinasi dengan melukan surat resmi kepada KPU diwilayah masing-masing untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan kekurangan pemenuhan logistik tersebut.

Penulis dan Foto : Tim Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kepahiang