Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran Se-Provinsi Bengkulu
|
Kepahiang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran (Rakor PP) Tingkat Provinsi Bengkulu yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemilu dan Pilkada. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Palm Ola Bakery dan Resto pada Jumat (5/12/2025), serta diikuti pula secara daring oleh sejumlah perwakilan Bawaslu kabupaten/kota.
Rakor tersebut dihadiri secara langsung oleh Bawaslu Kota Bengkulu, Bawaslu Bengkulu Tengah, dan Bawaslu Kabupaten Seluma. Sementara itu, perwakilan Divisi P3S Bawaslu Kepahiang dan beberapa Bawaslu kabupaten/kota lainnya mengikuti kegiatan secara daring.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto. Dalam arahannya, Eko menjelaskan bahwa rakor ini merupakan forum koordinasi penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah terkait penanganan pelanggaran dan data-informasi (Datin) yang telah dihimpun oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota sebagai bagian dari persiapan menuju Konsolidasi Nasional (Konsolnas).
Rakor dimoderatori oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sholehin.
Turut hadir pula Tim Teknis Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Abdul Salam, beserta dua staf dari Bawaslu RI. Dalam pemaparannya, Abdul Salam menyampaikan bahwa kehadiran tim teknis bertujuan menginventarisir isu-isu krusial di Provinsi Bengkulu. Salah satu contoh isu yang muncul adalah belum diaturnya mekanisme investigasi terhadap dugaan pelanggaran pemilu, sehingga diperlukan penambahan norma terkait pengawasan investigatif agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam proses penanganan pelanggaran. Ia juga menyoroti waktu penanganan pelanggaran pada Pilkada yang dinilai terlalu singkat.
Abdul Salam menegaskan bahwa seluruh masukan dari Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu akan diteruskan kepada Deputi dan Kepala Biro Bawaslu RI untuk kemudian disampaikan kepada para pembuat undang-undang di Senayan.
(Humas Bawaslu Kabupaten Kepahiang)