Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengikuti Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Kepahiang - Badan Pengawas Pemilihan Umum -Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kepahiang Siti Atul Nuraini dan Staf Datin mengikuti Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Bengkulu bertempat di Hotel Santika Bengkulu Selasa (14/02/2023). Narsum pertama diisi oleh ibu Mona anggraini, SPt, M. Ling (wakil ketua KIP Prov bengkulu) menyampaikan meteri catatan kritis terkait UU perlindungan data pribadi dan UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Beliau menyampaikan ada beberapa data pribadi yang dilindungi(ex: riwayat kesehatan) dan ada beberapa data pribadi yang boleh dibuka secara umum (ex: nama, alamat,status perkawinan). Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Dalam hal pemberian informasi juga harus melalui mekanisme yakni orang yang membutuhkan informasi tersebut harus mengisi formulir permohonan. Alasan mengapa data pribadi harus dilindungi adalah karena data pribadi merupakan bagian dari hak privasi seseorang, data pribadi merupakan aset atau komiditi dan bernilai ekonomi tinggi, karena pengaturan perlindungan data pribadj masih berserak dan sektoral sebelum lahir UU no 27 Tahun 2022. Pemaparan selanjutnya diisi oleh bapak Eko Sugianto, S.P., M.Si Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan materi urgensi pengelolaan data penanganan pelanggaran Pemilu. Ada beberapa yang perlu dilakukan oleh Bawaslu yakni seiring dengan perkembangan masyarakat yang begitu cepat, apalagi di era digital saat ini Bawaslu harus mengikuti perkembangan tersebut agar dapat menciptakan pola hubungan sosial yang baik dengan masyarakat, hubungan antara data dengan perkembangan serta urgensinya adalah dengan data kita bisa memotret perkembangan yang ada lalu kita bisa merumuskan langkah yang tepat untuk menuju masa depan. Fungsi data bagi Bawaslu adalah sebagai penentu arah kebijakan, sebagai inovasi sehingga kita tidak terjebak membuat program kerja yang monoton, sebagai efisiensi anggaran dengan arti kita bisa menetukan program kerja yang berbasiskan kebutuhan yang riil dan dapat terukur, serta sebagai evaluasi kelemahan da kelebihan dari hasil kerja secara tepat. Beliau menjabarkan beberapa urgensi pengelolaan data pelanggaran yang harus dilakukan dalam pengelolaan data pelanggaran guna mencegah pelanggaran yang berulang, mempermudah proses hukum, membantu dalam penelitian dan evaluasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan efisiensi kerja, serta membantu dalam pengambilan keputusan. Beliau mengintruksikan untuk selalu berkoordinasi untuk mensinkronisasikan data antara pengawas pemilu yang ada diatasnya maupun dibawahnya dan melakukan rilis data secara rutin kepada publik agar kerja-kerja penanganan pelanggaran dapat diketahui secara luas. Dilanjutkan materi oleh bapak Apriyanto Kurniawan, S. IP., M. AP kepala bagian pengawasan dan humas Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan perihal laporan Datin dan PPID. Beliau menyampaikan laporan Datin dan PPID yang harus segera dibuat karena pada bulan maret akhir sudah harus dikumpulkan ke KIP Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu, adapun format laporannya ada sedikit perbedaan dari laporan sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut bapak apriyanto juga menyampaikan permohonannya agar web khusus PPID ditingkat Kabupaten/Kota untuk dibuat dengan upaya melalui revisi anggaran kalaupun tidak direalisasikan oleh pusat agar ditingkat kabupaten/kota mengupayakan hal tersebut. Materi penutup yaitu oleh bapak Elfahmi Lubis, S. H., S. pd., M. Pd., C. Med., C. NSP menyampaikan materi tentang keterbukaan informasi publik Bawaslu Provinsi Bengkulu menuju Pemilu terpercaya. Beliau menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP), makna keterbukaan informasi publik, penyediaan informasi publik, daftar informasi publik (DIP). Lalu beliau juga menjelaskan tentang informasi yang dikecualikan, pengujian konsekuensi, pengklasifikasian informasi publik serta pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Pukul 15.30 Wib dilakukan penutupan kegiatan yang ditutup oleh Bapak Apriyanto Kurniawan, S. IP., M. AP Kepala bagian pengawasan dan humas Bawaslu Provinsi Bengkulu dan dilanjutkan dengan sesi poto bersama.  
Tag
Berita