Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Kegiatan Bawaslu RI yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu

Zomm

Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Kegiatan Bawaslu RI yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu

‎Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Kegiatan Bawaslu RI yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Zoom Meeting pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi sarana penyelarasan program serta penguatan pelaksanaan tugas pengawasan menjelang penutup tahun anggaran 2025.

‎Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar bersama Bawaslu Republik Indonesia. Rakor dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan HPPH Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala dan Koordinator Sekretariat, Kasubbag Pengawasan, serta staf pengawasan Bawaslu se-Provinsi Bengkulu.

Kegiatan rakor secara daring ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto, Koordinator Sekretariat Siti Atul Nuraini serta Staf Divisi HPPH Bawaslu Kabupaten Kepahiang.Rokor ini dibuka secara langsung oleh Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu, Apriyanto Kurniawan.

‎Dalam arahannya,Ia menyampaikan bahwa nantinya ada data harus diisi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka mengisi penilaian untuk rakor PDPB, nantinya pengisian ini juga akan menjadi penilaian dalam acara penganugerahan Award dari Bawaslu RI.

‎“Dalam data yang sudah dipinta langsung untuk Bawaslu Kabupaten/Kota ini juga nantinya menjadi laporan akhir terkait PDPB", Ujar Apri.

‎Dalam agenda rakor, Bawaslu Provinsi Bengkulu memaparkan poin penting terkait Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2025 tentang Panduan Penyusunan Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2025. Melalui panduan tersebut, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota diminta menyusun laporan akhir secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai ketentuan format yang ditetapkan Bawaslu RI.

Penulis dan Foto: Bayu Ade Yudha Irawan

Editor: Wawan Heriyanto