Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kepahiang Serahkan Laporan Akhir Pengawasan Pencalonan

LAPORAN

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto (tengah) yang didampingi staf Bawaslu Kabupaten Kepahiang menyerahkan Laporan Akhir Pengawasan Tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024

Jakarta-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Mewajibakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyusun dan menyampaikan laporan tugas pengawasan seluruh tahapan termasuk pengawasan tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupate/Kota pada Pemilu Tahun 2024.

Dalam menyerahkan laporan akhir Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupate/Kota langsung dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Natijo Elem dan Asmara Wijaya yang didampingi oleh Kepala Bagian Penangan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Sholehin dan staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 15/HK/K1/01/2024 Tentang Permintaan Laporan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu Tahun 2024 bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyusun laporan akhir Pennggawasan Tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupate/Kota Pada Pemilu Tahun 2024.

Dalam penerimaan laporan  Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupate/Kota pasa Pemilu Tahun 2024 langsung diterima oleh Tim Ahli Hukum Bawaslu Republik Indonesia bapak Kurniawan. Pada penyerahan laporan Tim Ahli Hukum Bawaslu Republik Indonesia bapak Kurniawan menyampaikan bahwa dalam menghadapi tahapan pemilu tahun 2024 yang sebentar lagi akan kita hadapi puncaknya pada tanggal 14 February 2024 Bawaslu mempersiapkan secara dini untuk pemberian Keterangan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Terkait dengan keterangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bawaslu Republik Indonesia telah membuat draf terkait dengan keterengaan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Bawaslu mengharapkan masukan-masukan dari Bawaslu Provinsi yang telah pengalaman dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)". Tegas Kurniawa.

Penyerahan Laporan Bawaslu Kabupaten Kepahiang langsung dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat yang didampingi Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Wawan Heriyanto menyerahkan Laporan Akhir Pengawasan Tahapan Pencaloan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Republik Indonesia (12/01/2024).