Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kepahiang Serahkan Laporan Tahunan Penyelesaian Sengketa

Kordiv dan staf

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang didampingi oleh staf Bambang Darmawan menyerahkan Laporan Tahunan Penyelesaian Sengketa Tahun 2023 ke Bawaslu Republik Indonesia

Jakarta - Bawaslu Kabupaten Kepahiang menyerahkan Laporan Tahunan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2023. 

Sudah menjadi tanggung jawab Bawaslu Baik itu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota Untuk menyampaikan hasil dari kinerja tahunan Bawaslu, sehingga Bawaslu Kabupaten Kepahiang menyampaikan Laporan akhir Tahun Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2023 ke Bawaslu Republik Indonesia (5/01/2024).

Dalam kegiatan tersebut, disambut oleh Bawaslu RI yang diwakilkan oleh Staf Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bapak Januar, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa juga terkait isu potensi sengketa proses Pemilu dampak dari partai politik peserta Pemilu yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU yang berpotensi didiskualifikasi lantaran tak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). 

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Sana Kampanye Pemilihan Umum, setiap Parpol Peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU, meskipun partai politik peserta Pemilu tak memiliki calon legislatif (Caleg)". Ujar Januar

Selanjutnya Staf Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bapak Januar menyampaikan bahwa dalam ketentuan itu, penyerahan terakhir Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU yaitu 27 November 2023. Sedangkan jadwal terakhir penyerahan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) yakni 7 Januari 2024. Bagi Parpol Peserta Pemilu yang tidak membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) sampai batas waktu yang ditentukan, berpotensi didiskualifikasi lantaran tak menyerahkan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK).

Diakhir pertemuan, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan staf Bambang Darmawan, beserta Bawaslu Kab/kota se-Provinsi Bengkulu yang didampingi langsung oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu Natijo Elem menyampaikan secara langsung Laporan akhir Tahun Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2023 Kepada Bawaslu Republik Indonesia.

 

Penulis dan Foto:Hajulianto dan Bambang Darmawan

Editor: Wawan Heriyanto