Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota Diskusi Persiapan Sengketa

Bawaslu Kabupaten/Kota Diskusi Persiapan Sengketa Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang-Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah selaku Koordinator Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengikuti Kegiatan diskusi divisi penyelesaian sengketa dengan tema persiapan penyelesaian sengketa Pemilu/Pemilihan serentak Nasional Tahun 2024 secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom meeting (1/04/2022). Kegiatan ini langsung dibuka oleh anggota Bawaslu Kota Bengkulu Peserta dalam kegiatan ini seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Se-Provinsi Bengkulu, Koordinator Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan 1 orang staf dari Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Dalam kegiatan diskusi ini dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira selaku Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa dan diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Se-Provinsi Bengkulu selaku Koordinator Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, 1 orang staf Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu dan dihadiri oleh Ediansyah Hasan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu. Mico Yudhistira menyampaikan materi Sengketa Cepat Pemilu. Sengketa Cepat Pemilu dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/ Kota dan dalam prosesnya Sengketa Cepat adalah berkenaan dengan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan penyelesaiannya dilakukan dengan mediasi yang mengutamakan tercapainya kesepakatan antar pemohon dan termohon. Ujar miko Deny Setiabudi Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Mukomuko, menyampaikan berkenaan dengan proses Mediasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Mediasi sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 18 Per Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 disebutkan Mediasi adalah proses secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan, sedangkan Adjudikasi, adalah proses persidangan penyelesaian sengketa proses, Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi. Ujar Deny Ediansyah Hasan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu selaku koordinator divisi Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa diskusi hari ini sangat baik dan dapat memperlihatkan kualitas para narasumber dan peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu dan Semua yang telah disampaikan termasuk beberapa pertanyaan, sudah menjadi catatan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sebagai bahan untuk disampaikan dalam diskusi selanjutnya. Penulis : Hajulianto Editor   : Wawan Heriyanto
Tag
Berita