Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepahiang Awasi Verifikasi Faktual Administrasi Persyaratan Calon

Bambang

Jakarta- Bawaslu Kabupaten Kepahiang Melakukan Pengawasan Secara Langsung Terhadap KPU Kabupaten Kepahiang dalam Klarifikasi/ Verifikasi Surat Pengunduran Diri dan Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran Diri Bakal Calon Bupati Kepahiang dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia a.n. Riri Damayanti John Latief ke Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Jakarta. Rabu 11 September 2024

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepahiang mencermati proses verifikasi faktual berkas pengunduran diri Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilakukan KPU Kabupaten Kepahiang dan memastikan tidak adanya pelanggaran yang terjadi pada saat proses verifikasi.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah melakukan pengawasan verifikasi administrasi terhadap Bakal Calon Bupati yang mendaftar ke KPU Kepahiabg sejak Tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024. Untuk Kabupaten Kepahiang terdapat 3 (tiga) Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar yaitu Pasangan Perseorangan HJ.Riri Damayanti Jhon Latief , S.PSI, M.M – Ujang  Irmansyah S.P , pasangan H. Zurdi Nata S.IP– Ir. Abdul Hafizh, M.Si yang didukung Partai PDI Perjuangan, PKB, PKS , Golkar , Gerindra dan Perindo , dan pasangan Windra Purnawan – Ramli yang didukung Partai Nasdem dan Partai Demokrat.

Bawaslu Kabupaten akan awasi semua tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan peserta Pemilu sebagai upaya Bawaslu Kabupaten Kepahiang untuk mencegah adanya potensi pelanggaran yang bisa merusak jalannya Pemilihan .

 

 

#SahabatBawaslu
#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentak2024
#HumasBawasluKepahiang