Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepahiang Gelar Rapat Fasilitasi Sentra GAKKUMDU

Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Ketua Bawaslu Kabupaten kepahiang Rusman Sudarsono, S.E Membuka secara langsung Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah S.Ag., M.Pd dan Zaynal, S.Pd, M.H serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Siti Atul Nuraini, S.IP. kegiatan ini dilaksanakan, senin s.d Selasa 28 s.d 29 November 2022. “bertempat di Hotel puncak Kepahiang. (30/11/2022).

Rusman Sudarsono, “Dalam Sambutannya menyampaikan pelaksanaan kegiatan Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU). Bertujuan menyamakan pemahaman dari ketiga unsur yang terdiri Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam kelompok kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) dalam pola penanganan Tindak Pidana Pemilu pada pemilihan umum Tahun 2024, “juga sebagai tindak lanjut atas terbentuknya Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepahiang. “Seperti yang telah kita ketahui saat ini tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah berjalan, bukan tidak mungkin terjadinya pelanggaran . “Ucap Rusman Sudarsono.

Firmansah (Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa). Menjelaskan lebih mendalam terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu tahun 2024, sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022. “Perbawaslu ini wajib dikuasai jajaran Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan karna menjadi acuan dasar kita dalam menangani Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran Pemilu “nantinya’’. Ucap Firmansyah.

Doni Juniansyah, S.H (Kasat Reskrim Polres Kepahiang), mengatakan penentu proses berjalannya Pemilu tahun 2024 membutuhkan kerjasama dan sinergisitas dari tim Sentra GAKKUMDU yang telah terbentuk.

Menurutnya, Contoh dari tindak pidana pelanggaran pidana pemilu adalah melakukan politik uang, menyebarkan berita bohong, pemalsuan data. “Mari kita bersama-sama menyukseskan pemilu tahun 2024 agar berjalan dengan lancar, aman dan kondusip dan kita sebagai tim yang tergabung dalam Senta Gakkumdu baik itu dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu harus Netral dan bekerja dengan propesional. “Ucap Doni Juniansyah.

Abdul Kahar, S.H.,M.H (Kasipidun Kejaksaan Negeri Kepahiang), menyampaikan dalam penguatan kelembagaan GAKKUMDU ini untuk anggota yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu diminta untuk netral dalam melaksanakan tugas. Koordinasi dan penyamaan persepsi sangatlah penting agar terciptanya sinergisitas antara tim sentra GAKKUMDU. “dari pihak kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan terus sepakat dan membangun kebersamaan dalam dalam proses Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Seperti yang telah kita ketahui pada saat ini tahapan sudah mulai berjalan “saat ini kita lebih menekankan lagi pencegahan. “Ucap Abdul Kahar.

Untuk diketahu, peserta kegiatan Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Pada  Pemilihan Umum tahun 2024. Terdiri dari Anggota Panwaslu Kecamatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta Staf Se-Kecamatan Kepahiang, dan tim Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, kepolisan dan kejaksaan.

Penulis : Hajulianto

Tag
Berita