Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepahiang Hadiri Rakernis Penanganan Pelanggaran Gelombang III

Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono dan satu orang staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepahiang Anthaka Rhamadan menghadiri Undangan sebagai peserta pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Gelombang III yang diadakan oleh Bawaslu RI dari tanggal 14-17 November 2022 di Hotel Mercure Batavia Jakarta. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, S.H.,L.L.M. Selain itu Anggota Bawaslu RI Bapak Puadi, S.Pd.,MM yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran Puadi, S.Pd.,MM. Adapun peserta rakernis gelombang ketiga ini diikuti 9 Provinsi dan 122 Kabupaten/Kota, yang terdiri dari Provinsi: Bengkulu, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua. (23/11/2022). Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Republik Indonesia, dalam sambutanya menyampaikan beberapa arahan, “rakenis ini di laksanakan untuk menyampaikan pola Penanganan Pelanggaran yang di susun dalam Perbawaslu 7 dan 8 tahun 2022 sehingga Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama dalam menangani Pelanggaran dan pengawas pemilu harus memantapkan soliditas dalam melakukan pengkajian, baik kajian awal, maupun laporan/ temuan pelanggaran administrasi. Dia mengingatkan dalam Perbawaslu 8/2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu ada perbedaan penanganan dengan aturan sebelumnya, salah satunya yakni tidak ada lagi putusan pendahuluan Puadi Anggota Bawaslu Republik Indonesia sekaligus Koordinator Penanganan Pelanggaran, juga menegaskan agar para pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini menurutnya dalam rangka efektifitas dan berkepastian hukum. "Puadi juga meminta seluruh pengawas pemilu untuk meningkatkan pemahamannya dalam menegakkan keadilan pemilu. Alasannya, penyelenggaraan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pilkada dilakukan pada tahun yang sama meski pemungutan suara dilakukan berbeda. Selama kegiatan ini,para peserta juga mengikuti pretest dan postes dalam menguji kemampuan pengawas pemilu menghadapi laporan penanganan pelanggaran dengan menggunakan Perbawaslu 7 tahun 2022.
Tag
Berita